- Bendungan Margatiga merupakan proyek bendungan di Lampung yang dibangun sejak 2017 lalu.
Proyek bendungan ini ditargetkan selesai dan dapat dioperasikan pada tahun 2024 setelah mengalami penundaan peresmian.
Pembangunan bendungan Margatiga diiringi oleh berbagai persoalan yang menyebabkan molornya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) bendungan ini.
Berikut beberapa isu yang mengiringi pembangunan bendungan Margatiga di Lampung.
- Pembebasan Lahan
Pintu utama air yang belum dilakukan penggenangan air. Hal ini disebabkan lahan genangan dan sabuk hijau belum sepenuhnya dibebaskan.
Lahan genangan yang berada di kawasan hutan telah ditanami kelapa sawit, karet, dan sebagian merupakan persawahan yang sudah menjadi lahan garapan masyarakat.
Baca Juga: Sikat! Telah Dibuka Lowongan Kerja di Badan Keuangan Haji, Pendidikan Minimal Lulusan S1 dan S2
Masyarakat penggarap menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh dan juga tanah garapan.
- Penolakan Nominal Ganti Rugi
Musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023 di Kecamatan Margatiga, Lampung.
Pada musyawarah di desa Mekarmulyo telah terjadi penolakan warga terhadap nominal ganti rugi yang mengalami perubahan drastis.
Penurunan nominal ini berimbas pada harga tanah dan tanam tumbuh.
Baca Juga: Pecah Rekor sebagai Tol Terpanjang di Indonesia, 6 Kecamatan 'Dikorbankan' di Pembangunan Tol Getaci
- Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Margatiga
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan laporan polisi nomor : LP/ A/I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung pada tanggal 12 Januari 2023.
Korupsi Proyek Bendungan Margatiga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp50,4 Milyar.