- Pesatnya pertumbuhan kelontong modern, seperti Alfamart dan Indomaret menciptakan keresahan bagi pelaku UMKM.
Kesan 'modern' membuat konsumen merasa lebih mengikuti perkembangan zaman, tidak heran jika keduanya sukses membanjiri seluruh daerah di Indonesia.
Meskipun terkadang harganya lebih mahal, namun segelintir masyarakat tetap lebih suka berbelanja di kelontong modern.
Baca Juga: Libatkan Anggota Keluarga dan Presiden! Inilah Daftar Susunan Tim Pemenang Pasangan Prabowo-Gibran
Ada berbagai alasan, seperti lebih praktis karena tidak ada tawar-menawar, tempatnya lebih nyaman, bisa bebas memilih sendiri, dan lain sebagainya.
Fenomena ini menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terhadap eksistensi pelaku usaha kecil dan menengah.
Dikutip dari menpan.go.id tahun 2017, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sempat akan menutup delapan belas toko modern di sana.
Namun, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengambil kebijakan lain atas hal tersebut.
Alfamart dan Indomaret boleh tetap beroperasi di Kulon Progo asalkan bermitra dengan koperasi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Lampung Aceh Gagal Nyambung Karena Ditendang Jokowi dari Proyek Strategis Nasional
Tercantum pada pasal 14 C yang menyebutkan bahwa toko modern yang berstatus waralaba dan/atau cabang tidak boleh berjarak kurang dari 1.000 meter dengan pasar tradisional.
Implementasi dari kebijakan tersebut yaitu membuat kelontong modern menjadi Toko Milik Rakyat (ToMiRa).