bdadinfo.com

Mengintip Pembangunan Rest Area dan Hotel Syariah di Sekitar Lembah Anai, Digadang-gadang Rampung Akhir 2023! - News

Pembangunan rest area dan hotel syariah di Lembah Anai (Instagram @westsumatra_ssci)

- Dewan Sumber Daya AIr Provinsi Sumbar sedang melaksanakan briefing dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban tanah dan ruang Kemen ATR/BPN pada 21 Juni 2023.

Briefing tersebut yang dihadiri oleh Staf Dirjen, Anggota dewan Sumber daya air Sumbar antara lain WALHI Sumbar, Dishut Sumbar, Fakultas Kehutanan UMSB, Dinas BMCKTR, DLH Provinsi Sumbar, BWS V Sumatera sebagaimana dikutip dari YouTube @3 ASA Channel.

Dalam rangka persiapan kunjungan lapangan untuk merespon kasus Pembangunan Bangunan Gedung dan Rest Area PT Hidayah Syariah Hotel a.n Dafri (Ali Usman Syuib).

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru! 21 Cabang BNI Banjarmasin Buka Loker untuk Posisi Ini

Serta, Xakapa Café dan Resto yang terdeteksi melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang di kawasan lembah Anai, Kab. Tanah Datar.

Namun, dalam pertemuan ini pihak Ditjen PPTR menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan harus taat dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Adapun hasil identifkasi kawasan sempadan sungai lembah anai didominasi dengan pemanfaatan bangunan warung dan rumah makan, pembangunan rest area PT. Hidayah, pemanfaatan bangunan.

Baca Juga: Berdayakan UMKM Perempuan dalam Menjalin Kolaborasi dengan Pemerintah Inggris, BRI Research Institute Dorong Wujudkan Inklusi Digital Indonesia

Aktivitas bangunan dan urugan oleh PT. Syariah dilakukan mulai Tahun 2022, dan juga tidak memiliki perizinan yang berlaku.

Selain itu, bahwa dalam RT RW Kab. Tanah Datar No 5 Tahun 2020, area adalah kawasan hutan lindung.

Adanya kesesuaian tata ruang RTRW Kab. Tanah Datar No 5 Tahun 2022 apabila Kegiatan Pembangunan Rest Area PT Hidayah Syariah Hotel a.n Dafri (Ali Usman Syuib) terdeteksi tidak sesuai dengan pasal 102 huruf C point 1 dan 2.

Baca Juga: Masih dalam Pembebasan Lahan, Tapi Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban Dilengkapi Paket 1-3, Untuk Apa?

Dikarenakan kegiatan yang mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup serta Kegiatan yang mengurangi luas dan tutupan vegetasi sebagaimana dikutip dari walhisumbar.org.

Namun kegiatan Pembangunan Rest Area PT Hidayah Syariah Hotel a.n Dafri (Ali Usman Syuib) terdeteksi tidak sesuai dengan Pasal 111 ayat (3) huruf b angka 4 karena kegiatan pariwisata yang berpotensi mengganggu kenyamanan, keselamatan, kesehatan, kualitas hidup masyarakat dan tidak mencemari lingkungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat