bdadinfo.com

Ketum KONI Sawahlunto Terpilih Secara Aklamasi, Meski 21 dari 34 Cabor Menolak - News

Janggal! Ketum KONI Sawahlunto Terpilih Secara Aklamasi, Meski 21 dari 34 Cabor Menolak (IST)


SAWAHLUNTO, - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto melakukan Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto, Sabtu (23/12/2023).

Sebanyak 34 Cabor aktif yang memiliki hak suara, hadir dalam Musyorkot KONI Kota Sawahlunto untuk melakukan pemilihan ketua umum KONI Sawahlunto, termasuk hadir beberapa Cabor dari 9 Cabor tidak aktif yang tidak mempunyai hak suara dan hak bicara.

Dalam Musyorkot ini, terpilih secara aklamasi incumbent Ketua KONI Sawahlunto periode 2019-2024, Kapten (Purn) Muryanto untuk melanjutkan periode (2024-2028) setelah salah satu calon lainnya atas nama Irsal Adam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh tim penjaringan Ketua KONI Sawahlunto yang dibacakan saat Musyorkot.

Baca Juga: Janji A22 Sports Lewat Penyelenggaraan European Super League: Sepakbola Akan Lebih Baik di Segala Aspek

"Pada item SKCK (Surat keterangan catatan kepolisian, red), calon atas nama Irsal A, tidak memenuhi persyaratan dan kriteria calon ketua umum KONI, karena yang bersangkutan berdasarkan SKCK yang disampaikan pernah terlibat masalah hukum (narkotika) dengan putusan sebelas bulan," sebut Efwilza selaku Sekretaris merangkap anggota Steering Committee (SC) Musyorkot KONI Kota Sawahlunto membacakan putusan SC Musyorkot.

Mendengarkan pernyataan tersebut, Ketua Umum Cabang Olahraga (Cabor) Pordasi (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia), H Jhon Reflita dan Ketum Kick Boxing Renaldi Syahputra melakukan interupsi atas hasil tim SC Musyorkot KONI Sawahlunto terkait Irsal A tidak memenuhi persyaratan dan kriteria calon ketua umum KONI, sehingga sebanyak 21 Cabor aktif yang mempunyai hak suara dan 2 Cabor tidak aktif (tidak memiliki hak suara dan hak bicara) melakukan walk out (WO) atau keluar dari Musyorkot, termasuk satu orang pimpinan sidang.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, pada Bab V Musyawarah dan Rapat, Pasal 35 (3) tentang musyawarah kabupaten/kota;

Butir a, terkait jumlah suara dan jumlah utusan, pada point (i) setiap anggota berhak atas 1 hak suara dalam musyorkab/musyorkot. Point (ii), setiap anggota berhak mengirimkan 3 orang utusan untuk mengikuti musyorkab/musyorkot. Point (iii), setiap anggota yang terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak bicara. Point (iv), setiap instansi atau organisasi yang diundang berhak mengirimkan 1 orang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara maupun hal bicara. Point (v), pengurus KONI kabupaten/kota demisioner memiliki 1 hak suara. Point (vi), KONI provinsi memiliki 1 hak suara.

Baca Juga: Dukung Konektivitas Sumatera Barat dengan Riau, Tol Bangkinang-Tanjung Alai Resmi Beroperasi Gratis Mulai Hari Ini

Butir b, tempat dan pemberitahuan. Point (i), pemberitahuan tentang pelaksanaan musyorkab/musyorkot dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti musyorkab/musyorkot, sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum musyorkab/musyorkot itu diselenggarakan. Point (ii), bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan di dalam musyorkab/musyorkot wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta musyorkab/musyorkot yang sebagaimana dimaksud pasal 35 (3) butir b point (i), sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum musyorkab/musyorkot diselenggarakan.

Butir c, kuorum. Point (i) musyorkab/musyorkot kuorum bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang diundang. Point (ii), apabila kuorum sebagaimana pasal 35 (3) butir c point (i) tidak dipenuhi, musyorkab/musyorkot ditunda untuk waktu paling lama 60 menit, untuk memberikan kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Setelah penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, musyorkab/musyorkot dinyatakan sah dan dilanjutkan.

Butir d, pimpinan. Point (i), musyorkab/musyorkot dipimipin oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta musyorkab/musyorkot yang terdiri atas 3 orang yaitu seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris. Point (ii) pimpinan musyorkab/musyorkot mewakili unsur dari pengurus kabupaten/kota (pengkab/pengkot). Point (iii), selama pimpinan musyorkab/musyorkot sebagaimana dimaksud pasal 35 (3) butir d point (i) belum terpilih, untuk sementara musyorkab/musyorkot dipimipin oleh Ketua Umum KONI kabupaten/kota atau mendelegasikan kepada salah satu pimpinan KONI kabupaten/kota yang bertugas untuk mengesahkan peraturan tata tertib dan acara dan memilih pimpinan musyorkab/musyorkot.

Butir e, putusan. Point (i), setiap putusan yang diambil didalam musyorkab/musyorkot dilakukan melalui permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh 50℅ + 1 dari suara yang sah. Point (ii), pemilihan suara dilaksanakan sampai diperoleh keputusan (50℅ + 1 dari suara yang sah).

Baca Juga: Wow! Effendi Gazali Sudah Ingatkan Cawapres Imin dan Mahfud MD Apabila akan muncul Pertanyaan Istilah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat