bdadinfo.com

Hukumannya Diperberat, Terpidana Korupsi Dana KONI Padang Auto Miskin - News

Ilustrasi korupsi dana KONI Padang  (Ist)

- Mahkamah Agung (MA), menambah masa hukuman dua terpidana kasus korupsi dana KONI Padang, Sumater Barat.

Adapun kedua terpidana itu yakni, Davidson dan Nazar. Dalam putusannya, MA menjatuhi hukuman lebih tinggi dari vonis hakim Pengadilan Negeri Padang. 

Kedua tersangka itu dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, subsider denda Rp 100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp521 juta.

Baca Juga: Kisah Lembah Harau, Lautan yang Mengering Gegara Putri Raja Gagal Kawin

MA mengabulkan kasasi JPU Kejari Padang yang menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Padang tidak sesuai dari tuntutan jaksa. 

"Untuk saat ini putusan kasasi baru dijatuhkan kepada dua orang terpidana yakni Davidson dan Nazar. Sedangkan untuk terdakwa Agus Suardi akan menyusul," kata Kasi Intel Kejari Padang Afliandi dikutip pada Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Ketika PSN Airbangis Sumbar Bak Proyek Hantu

Sebagai informasi, ketiga terpidana itu adalah mantan pengurus KONI Padang. 

Mereka telah usai menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Kala itu, dalam sidang tersebut, terdakwa Agus Suardi hanya divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. 

Baca Juga: Merinding! Dokter Ini Jadi Saksi Penampakan Kota Gaib Saranjana Kalimantan, Nih Buktinya

Selain itu, Agus Suardi juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp748 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang untuk negara.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Padang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni ancaman penjara.

Baca Juga: Melongok Proyek Mangrak DPRK Bireuen, Bermasalah Sejak 2014: Habiskan Dana Fantastis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat