bdadinfo.com

Polemik Musyorkot KONI Sawahlunto, Boy Purbadi SH: Cacat Hukum dan Bertentangan dengan AD/ART - News

21 cabor menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama menolak hasil Musyorkot KONI Sawahlunto di Khas Ombilin Hotel. (IST)

 

SAWAHLUNTO, - Polemik pemilihan ketua KONI Kota Sawahlunto melalui Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto, Sabtu 23 Desember 2023 kemarin mendapatkan perhatian serius Boy Purbadi SH sekaligus memberikan pendapat hukumnya.

Press release yang diterima dari Boy Purbadi SH melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (24/12/2023).

Advokat kawakan Kota Sawahlunto itu memberikan pendapat hukumnya terkait kejadian-kejadian saat Musyorkot KONI Kota Sawahlunto sebagai berikut:

Keputusan KONI Kota Sawahlunto No 6 Tahun 2023 Tentang persyaratan untuk menjadi Calon Ketua yang menggagalkan salah satu calon Ketum cacat hukum dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Wah! Ternyata Begini Sejarah Debat Capres Pertama RI yang Tak Kalah Panas

1. SK tersebut adalah merupakan satu kesatuan yang mengikat dengan Tatib pemilihan, seharusnya SK tersebut diberikan kepada pengurus masing-masing Cabor dan Kandidat sebagai bahan Musyorkot 7 hari sebelum Musyorkot dilaksanakan, faktanya panitia memberikan tatib pada saat pengisian daftar hadir peserta 1 jam sebelum Musyorkot dan anehnya SK No 6 Tahun 2023 tersebut TIDAK DI BAGIKAN kepada Cabor dan Kandidat sampai Musyorkot selesai. SK tersebut hanya disisipkan dalam salah satu klausul pasal 17 Tatib hal ini jelas telah menyalahi Ad/ART tepatnya BAB V Pasal 35 angka 3 point' b (ll).

2. Keluarnya SK tersebut adalah strategi untuk menggugurkan salah satu calon dan jelas SANGAT BERTENTANGAN dengan AD/ART KONI dimana dalam AD/ART tersebut tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang hal tersebut, konsekwensinya SK tersebut dengan sendirinya batal atau dapat dibatalkan demi hukum.

3 . SK tersebut adalah produk hukum yang cacat moral dan berpotensi untuk melakukan pembunuhan karakter seseorang dan sangat bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat seseorang, dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Serta ada potensi dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah satu kandidat Ketua yang terang- terangan dengan tegas dan lantang dikatakan dimuka forum dihadapan orang banyak.

Baca Juga: 2 Kecelakaan Terjadi di Panyalaian Tanah Datar, Truk Tabrak Rumah dan Kecelakaan Beruntun

4. Dalam pengambilan keputusan dalam rapat Musyorkot tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur sesuai BAB V Pasal 35 ayat 3 point' e (1) dimana pimpinan sidang sangat arogan dan tidak memberikan kesempatan kepada Cabor selaku pemilik mandat untuk melakukan perbaikan dan koreksian dengan memutus secara sepihak.

5. Dengan adanya situasi yang tidak terkendali dan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merusak pembangunan olahraga di Kota Sawahlunto kedepan. salah satu kandidat beserta Cabor pendukung yang berjumlah 2/3 pemilik suara dengan bijak mengambil langkah Walkout dari Musyorkot.

6. Dengan keluarnya 2/3 Cabor yang memiliki mandat dari Musyorkot jelas hal ini akan membuat Musyorkot TIDAK BISA DILANJUTKAN karena tidak kuorum hanya kurang dari 1/3 cabang yang mengikuti dan hal ini SANGAT BERTENTANGAN DENGAN AD/ART KONI.

7. Namun dalam kondisi demikian pimpinan sidang yang hanya tinggal 2 orang dengan arogan tetap melanjutkan sampai terpilihnya Ketum KONI yang baru secara Aklamasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat