bdadinfo.com

Polemik Musyorkot KONI Sawahlunto, Jhon Reflita: Cacat Hukum dan Langgar AD/ART! - News

Klarifikasi di Kantor KONI Sumbar, Selasa (9/1/2024) terkait perselisihan hasil Musyorkot KONI Kota Sawahlunto (IST)

 

SAWAHLUNTO, - Polemik Musyorkot Kota Sawahlunto terus berlanjut. 23 cabor pemilik suara Musyorkot sudah melakukan klarifikasi dengan pengurus KONI Provinsi Sumbar terkait pelaksanaan Musorkot KONI Sawahlunto.

"Pelaksanaan Musorkot di Kota Sawahlunto kemaren cacat hukum dan melanggar AD/ART KONI," tegas Jhon Reflita, Ketua Umum Pordasi Kota Sawahlunto saat memberikan keterangan klarifikasi di Kantor KONI Sumbar, Selasa (9/1/2024) terkait perselisihan hasil Musyorkot KONI Kota Sawahlunto.

Dikatakan Jhon Reflita, mosi tidak percaya ini bukan lagi semata karena ingin memaksakan Irsal Saha sebagai Ketua Umum Koni Sawahlunto, tapi lebih kepada nilai-nilai sportifitas dan kejujuran dalam melaksanakan Musyorkot.

Baca Juga: Ada Indonesia Coy! Berikut Deretan Pemain Muda Piala Asia 2023 yang Aksinya Menarik Disaksikan

"Apakah dengan cara-cara seperti ini kita akan memajukan olaharga di Sawahlunto. Sejak awal pelaksaanaan, Musyorkot tidak berjalan dengan terbuka dan transparan. Pengurus cabor bahkan tidak pernah diundang rapat kerja, merumuskan tatib dan pembentukan panitia musyorkot. Kami bahkan diberitahu mendadak dan dipaksa melengkapi 19 syarat pencalonan dalam waktu efektif 3 hari kerja," pungkasnya.

Seharusnya, kata Jhon Reflita lagi, tim penjaringan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Membuka selebar-lebarnya pendaftaran agar semua pengurus cabor mendapatkan kesempatan sama menjadi Ketua Umum Koni, bukan malah mewajibkan syarat dukungan 30 persen suara dan membatasi usia minimal 35 tahun.

"Kami ingin hasil Musyorkot KONI Sawahlunto kemaren dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART/KONI serta melanggar Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berkumpul dan kebebasan pendapat. Kami mohon ini menjadi pertimbangan KONI Sumbar dalam mengambil keputusan nantinya dengan membentuk pelaksana tugas untuk Musyawarah luar biasa," tandas Jhon Reflita.

Baca Juga: Pemberdayaan Posyandu Nagari Pasia Laweh, 11 Set Peralatan Modern Diserahkan Kementerian Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto melakukan Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto, Sabtu (23/12/2023).

Sebanyak 34 Cabor aktif yang memiliki hak suara, hadir dalam Musyorkot KONI Kota Sawahlunto untuk melakukan pemilihan ketua umum KONI Sawahlunto, termasuk hadir beberapa Cabor dari 9 Cabor tidak aktif yang tidak mempunyai hak suara dan hak bicara.

Dalam Musyorkot ini, terpilih secara aklamasi incumbent Ketua KONI Sawahlunto periode 2019-2024, Kapten (Purn) Muryanto untuk melanjutkan periode (2024-2028) setelah salah satu calon lainnya atas nama Irsal Adam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh tim penjaringan Ketua KONI Sawahlunto yang dibacakan saat Musyorkot.

"Pada item SKCK (Surat keterangan catatan kepolisian, red), calon atas nama Irsal A, tidak memenuhi persyaratan dan kriteria calon ketua umum KONI, karena yang bersangkutan berdasarkan SKCK yang disampaikan pernah terlibat masalah hukum (narkotika) dengan putusan sebelas bulan," sebut Efwilza selaku Sekretaris merangkap anggota Steering Committee (SC) Musyorkot KONI Kota Sawahlunto membacakan putusan SC Musyorkot.

Mendengarkan pernyataan tersebut, Ketua Umum Cabang Olahraga (Cabor) Pordasi (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia), H Jhon Reflita dan Ketum Kick Boxing Renaldi Syahputra melakukan interupsi atas hasil tim SC Musyorkot KONI Sawahlunto terkait Irsal A tidak memenuhi persyaratan dan kriteria calon ketua umum KONI, sehingga sebanyak 21 Cabor aktif yang mempunyai hak suara dan 2 Cabor tidak aktif (tidak memiliki hak suara dan hak bicara) melakukan walk out (WO) atau keluar dari Musyorkot, termasuk satu orang pimpinan sidang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat