bdadinfo.com

KONI Sumbar Diminta Tegas! 21 Cabor Layangkan Mosi Tidak Percaya Hasil Musyorkot KONI Sawahlunto - News

21 Cabor Layangkan Mosi Tidak Percaya Hasil Musyorkot KONI Sawahlunto (IST)

 

SAWAHLUNTO, - Sebanyak 21 Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) binaan KONI Kota Sawahlunto menyampaikan mosi tidak percaya terhadap hasil Musyawarah Kota (Musyorkot) KONI Kota Sawahlunto yang dilaksanakan Sabtu 23 Desember 2023.

Surat mosi tidak percaya ditanda tangani langsung 21 Ketua Umum masing-masing cabor memohon agar pengurus KONI Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas menunjuk caretaker atau pelaksana tugas untuk melaksanakan Musyorkot Luar Biasa ( Musyorkotlub) KONI Kota Sawahlunto.

"Surat mosi tidak percaya sebanyak 21 cabor sudah kami sampaikan langsung kepada pengurus Koni Sumatera Barat di Padang," ujar Jhon Reflita, Ketua Umum Pordasi Kota Sawahlunto, Kamis (11/1/2023).

Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Dikabarkan akan Kembali Melatih, Siapa yang Tertarik Memakai Jasanya?

Adapun isi surat mosi tidak percaya tersebut berbunyi :

"Bahwa melalui surat ini kami sampaikan kepada bapak Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat Bahwa kami Pengurus Cabor MI yang berada dibawah binaan KONI Kota Sawahlunto “menolak dan tidak menerima (MOSI TIDAK PERCAYA)” terhadap hasil Musyorkot yang diadakan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 di Aula Kantor DPRD Kota Sawahlunto.

Dimana dalam Musyorkot tersebut secara aklamasi telah terpilih Kapt. Purn Muryanto, hal ini jelas telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.

Surat mosi tidak percaya juga ditembuskan kepada PJ Walikota Kota Sawahlunto dan Kepala DISPARPORA Kota Sawahlunto.

Sebelumnya 21 pengurus cabor peserta Musyorkot juga sudah melayangkan Surat pernyataan kesepakatan bersama untuk menolak hasil Musyorkot.

Ini Bunyinya:

Kami ketua umum cabor dari pemegang mandat Musyorkot Koni Sawahlunto yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2023 di aula ruang rapat kantor DPRD Kota Sawahlunto menolak hasil Musyorkot secara tegas dengan alasan:

Baca Juga: Resmi Teken Kontrak Setelah 12 Tahun Diperjuangkan, Pembangunan Jembatan Kembar Liliba Bakal Kuras Dana Rp 72 Miliar

1. Tidak adanya transparan/ keterbukaan panitia SC dan OC dalam proses pemilihan calon ketua sebagaimana diatur dalam ad/art pasal 25 bab 5 (1) poin 3 ayat b yang menyatakan pencap harus diberitahukan 14 hari menjelang dilaksanakan musyawarah (2) bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dalam muser code atau tatib wajib diberikan 7 hari menjelang hari h sementara pernyataan tatib diberikan pada hari H.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat