bdadinfo.com

Waduh! Pria Kupang Bayar Denda Rp77 Juta Akibat Ingkar Janji Menikahi Pacar, Inilah Kasus Unik di Dunia Percintaan - News

Pria Kupang ini kena denda akibat mengingkari pacarnya

- Gugatan Windy Ekaputri Datta berhasil memperoleh kemenangan setelah Mahkamah Agung (MA) menyetujui tuntutannya yang menuntut pertanggungjawaban dari kekasihnya yang menghamilinya.

"Penggugat pun percaya kata-kata dan rayuan manis tergugat serta menyerahkan kehormatannya kepada tergugat," dikutip dari SIPP PN Kupang, Selasa, 16 Januari 2024.

Pada 31 Maret 2022, Windy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2022/PN Kpg sebagai hasil dari hubungannya dengan Carlos Daud Hendrik.

Dua tahun sebelumnya, keduanya terlibat dalam hubungan seksual, meskipun Windy awalnya menolak.

Baca Juga: Lanjutkan Tren Positif, Florentino Perez Senyum Sumringah usai Real Madrid Rebut Piala Super Spanyol 2024

Carlos meyakinkan Windy bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahinya jika hamil.

Windy percaya pada janji tersebut dan akhirnya hamil. Namun, saat tinggal bersama, Carlos tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai Windy.

Setelah beberapa pertikaian, Windy menanyakan kepastian tanggal pernikahan, tetapi tidak mendapat respons.

Saat kedua keluarga bertemu, terjadi keributan yang mengakibatkan adik dan ayah kecil Carlos dihukum 8 bulan penjara.

Baca Juga: Videotron Jadi Sorotan: Memahami Makna dan Pengertian Media Raksasa yang Sedang Hangat Dibicarakan

Windy kemudian menggugat perdata ke PN Kupang karena Carlos tidak menepati janji pernikahan.

Windy menuntut ganti rugi sebesar Rp1.477.000.000, tetapi hakim PN Kupang menolak gugatan tersebut dan malah menghukum Windy membayar biaya perkara sebesar Rp1.180.000.

Windy mengajukan banding dan memenangkan gugatan tersebut, PT Kupang menyatakan bahwa ingkar janji Carlos melanggar hukum.

Namun, tidak semua tuntutan Windy dikabulkan dan PT Kupang menghukum Carlos membayar ganti rugi materiil sebesar Rp52 juta, uang melahirkan Rp25 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat