bdadinfo.com

Bank Nagari Sosialisasikan KKPD di Kota Solok - News

Suasana pelaksanaan sosialisasi KKPD oleh Bank Nagari di Kota Solok, Rabu (17/1) lalu. IST




SOLOK,  -- Bank Nagari menggelar sosialisasi Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Pelaksanaan APBD serta Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Tatacara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Pelaksanaan APBD di Kota Solok, Rabu (17/1) lalu.

Pemimpin Cabang Bank Nagari Kota Solok, Albert Junaidi, kepada Haluan kemarin menyebutkan, ia sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Solok melalui BKD. Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan implementasi KKPD pada Pemerintah Kota Solok.

"Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022," katanya.

Baca Juga: Mengenal Pasal Pemilu yang Digunakan Jokowi: Presiden dan Wakil Presiden Boleh Berkampanye

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula BKD itu, dihadiri sekaligus dibuka oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Hendayani, SE, M.Si. Akt. Dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa KKPD merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD. Dengan penggunaan KKPD di Kota Solok dapat memberikan banyak manfaat antara lain mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan pada OPD, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan meminimalisir penggunaan uang tunai.

Turut hadir pada kesempatan itu, pihak Bank Mandiri Kota Padang, Sekretaris BKD, Sekretaris Inspektorat mewakili Inspektur Daerah, Kepala Bidang Perbendaharaan, Subbid Pengendalian, pembinaan dan Evaluasi Penatausahaan Keuangan Daerah, bendahara BKD dan Inspektorat, serta mitra bayar yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Solok.

Baca Juga: Tingkatkan Laju Bisnis, Digital Public Relations Diklaim Kekuatan Penggerak Whoosh

Dalam sambutannya Kepala BKD menyebutkan, untuk tahun 2024 pelaksanaan KKPD Pemerintah Kota Solok sebagai uji coba terlebih dahulu dilaksanakan oleh 2 (dua) OPD sebagai pilot project yaitu BKD dan Inspektorat yang hanya mengakomodir keperluan belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, belanja makanan dan minuman dan perjalanan dinas luar daerah.

Ia juga menambahkan, penerapan KKPD ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan UMKM pada umumnya untuk meningkatnya perputaran uang pemerintah daerah sehingga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya Kota Solok. Apabila pelaksanaan KKPD ini berjalan lancar, tidak tertutup kemungkinan akan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah lainnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat