bdadinfo.com

Mengenal Pasal Pemilu yang Digunakan Jokowi: Presiden dan Wakil Presiden Boleh Berkampanye - News

Jokowi tegaskan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye,  (Instagram @jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam aturan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 “tentang Pemilu”, dikatakan bahwa pejabat negara boleh melakukan kampanye pemilu.

Jokowi mengatakan bahwa dalam aturan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, tersebut, tertulis mengenai aturan pejabat negara boleh ikut serta dalam kampanye, tertulis pada Pasal 281 dan Pasal 299.

Dilansir dari laman Instagram Jokowi, bahwa dalam aturan tersebut dijelaskan jika presiden dan wakil presiden boleh melakukan kampanye asalkan cuti.

Namun, selama cuti tersebut pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan fasilitas keamanan.

Baca Juga: Keputusan Pengadilan Internasional: Israel Wajib Mencegah Genosida, Tapi Tanpa Gencatan Senjata

“Pejabat negara dapat melaksakan kampanye selama cuti dan berhak mendapatkan pengamanan dari negara,” kata presiden, sekaligus ayah dari Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 2).

Dalam postingan Instagram pada Jum’at, 26 Januari 2023, tersebut, Dirinya menjelaskan aturan tersebut bukan datang dari dirinya melainkan sudah tertulis pada U.U No. 7 Tahun 2017, tentang pemilu.

Pada Pasal yang digunakan Jokowi sendiri yaitu U.U No. 7 Tahun 2017, tentang pemilu, terletak pada Pasal 299 dan Pasal 281.

Berikut rincian Pasal pada Undang-undang tersebut.

Baca Juga: Angka Kelahiran Rendah, Korea Selatan Berikan Rp350 Juta untuk Bayi yang lahir di Tahun 2024

Pasal 299, pada Ayat (1) dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk dapat melaksakan kampanye pemilu.

Kemudian pada Ayat (2) dijelaskan juga jika pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Parpol (Partai Politik) mempunyai hak yang sama untuk dapat melakukan kampanye pemilu.

Selanjutnya pada Ayat (3) dijelaskan bahwa pejabat negara yang tidak memiliki atau terkait dengan parpol serta bukan bagian dari parpol memiliki hak yang sama untuk melaksakan kampanye.

Namun, pada Ayat (3) tersebut memiliki pesyaratan khusus, seperti pejabat negara yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat