bdadinfo.com

Ada 5 Jenis Warna pada Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Perbedaannya dan Apa Saja Isi Muatannya - News

Perbedaan warna pada Surat Suara Pemilu 2024 (perludem.org)

- Pada 14 Februari 2024 mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

Para pemilih tidak hanya mencoblos untuk Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga untuk calon anggota legislatif (caleg).

Saat Pemilu tiba, pemilih akan diberikan surat suara yang berfungsi sebagai sarana untuk memberikan suara.

Surat suara menjadi salah satu alat perlengkapan dalam pemungutan suara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 14 Tahun 2023.

Terdapat lima jenis surat suara dalam Pemilu 2024 nanti, diantaranya untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dari kelima surat suara tersebut, perbedaannya terletak pada warnanya. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Pesona Maratua, Menjelajahi Surga Tersembunyi di Sisi Terluar Perairan Indonesia

1. Surat Suara Abu-Abu

Warna abu- abu adalah untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalamnya terdapat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

2. Surat Suara Merah

Warna merah adalah untuk surat suara Pemilu DPD.

Di dalamnya mencakup nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Bawah Tanah, Menelusuri Pusentasi Sumur Raksasa Alami di Pesisir Donggala

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat