- Personel Polresta Bukittinggi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa, tanggal 30 Januari 2024.
Kejadian ini terjadi di pinggir jalan depan Bilyar Room Blue Nawawi, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan oleh anggotanya adalah seorang pria berinisial YL (24 tahun).
Dalam proses penangkapannya, aparat berhasil menyita satu paket narkotika diduga jenis shabu, terbungkus plastik klip bening dengan berat sekitar 0,04 gram.
Kasar narkoba mengatakan, sebelum penamgkapan, anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tarok Dipo.
Setelah mendapat informasi, dilakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan terhadap YL.
"Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan Bilyar Room. Setelah melakukan penangkapan, kami juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka di hadapan saksi masyarakat," ungkap AKP Syafri.
Dalam penggeledahan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi satu paket narkotika diduga jenis shabu, terbungkus plastik klip bening.
Barang-barang tersebut kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Prosedur hukum akan terus dijalankan untuk memastikan tersangka mendapatkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. ***