- Dalam pertemuan koordinasi nasional yang dihadiri oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono mengungkapkan rencana skema jual beli tanah di wilayah tersebut.
Pemerintah telah memberikan opsi kepada investor untuk membeli tanah dengan harga yang telah ditetapkan oleh otoritas.
Bambang menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah akan menggunakan skema hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) atau HPL dalam skema yang diusulkan.
"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," kata Bambang usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kami.
Tanah yang dijual akan berbentuk HGB di atas HPL, namun tidak semua tanah dapat dijual dan beralih kepemilikan pribadi.
Seperti yang dikutip dari YouTube Lensa Nusantara, belum ada detail mengenai kawasan mana yang lahannya dapat dimiliki secara pribadi.
"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah, tidak semua tanah bisa dijual langsung, dalam arti pengalihan menjadi hak milik," beber Bambang.
Deputi bidang pendanaan dan investasi OIKN, Agung Wicaksono, menjelaskan bahwa OIKN memiliki 34.000 hektar HPL berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Investor dapat membeli tanah tersebut dalam bentuk hak pengelolaan.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) untuk bangunan tertentu seperti perumahan atau apartemen.
Penerbitan SHM akan dimungkinkan terutama jika tujuannya adalah membangun hunian seperti rumah atau apartemen.
"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian, mau bangun rumah, itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," jelas Agung