bdadinfo.com

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Warga Karimunjawa, Dituntut 10 tahun atas Tuduhan Ujaran Kebencian di Media Sosial Menurut UU ITE - News

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa ditangkap akibat ujaran kebencian

- Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, kini berada dalam proses hukum setelah diadili atas tuduhan ujaran kebencian yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tuntutan hukuman penjara selama sepuluh bulan diajukan oleh jaksa dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut jaksa, Daniel didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Viral Bensin Dicampur Air di SPBU Kawasan Bekasi Sejumlah Motor Alami Mogok, Begini Respons Pertamina

Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 10 bulan, dengan kemungkinan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani serta denda sebesar Rp5 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Perkara ini bermula dari unggahan video yang diunggah oleh Daniel di akun Facebook-nya pada 12 November 2022.

Baca Juga: Jembatan Francis Scott Key di Baltimore Amerika Serikat Runtuh ditabrak Kapal Singapura, Puluhan Mobil Terjun ke Sungai

Video tersebut menampilkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang.

Beberapa komentar yang muncul di bawah video tersebut, baik pro maupun kontra, memicu kontroversi.

Daniel kemudian membalas salah satu komentar dengan kalimat yang menjadi dasar tuduhan ujaran kebencian.

Baca Juga: Viral Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Terkuak, Ternyata Ini Pemicunya

"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan," tulis Daniel yang membuatnya dipidanakan.

Komentar Daniel dilaporkan ke Polres Jepara, yang menangani kasus ini dengan mengacu pada pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat