- Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung dalam tindakan pencekalan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim.
Rieke menyatakan bahwa pencekalan ini harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terindikasi kuat terlibat, termasuk para direksi dari PT Timah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Timah, Rieke menekankan pentingnya Kejaksaan Agung tidak hanya menyasar 16 orang dan pihak swasta.
Baca Juga: Ingin Liburan ke Hong Kong? Kunjungi Acara Meriah Berikut, Seru dan Ramah Wisatawan Muslim!
"Saya mendukung Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat pencekalan bagi siapa pun yang terindikasi kuat terlibat, termasuk para direksi karena di sini dikatakan bahwa tidak ada direksi yang terlibat," ungkap Rieke.
Menurutnya, penanganan kasus ini harus menyeluruh dan tidak boleh ada yang luput dari pengawasan, termasuk oknum di dalam perusahaan dan instansi terkait.
Rieke juga menyuarakan dukungannya terhadap pencekalan keluarga dari para pelaku korupsi Timah, termasuk Sandra Dewi dan keluarga sebagai istri dari Harvey Moeis.
Baca Juga: Kejagung RI Bantah Kantongi 2 Nama Artis Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis
Dia mengingatkan bahwa besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini bisa memungkinkan seseorang untuk menghilang dari Indonesia atau melakukan perubahan penampilan yang drastis.
"Karena, ini angkanya fantastis. Dengan kepemilikan uang sebesar itu orang bisa ngilang kemana pun, bisa juga operasi wajah dan sebagainya," ujarnya menambahkan.
Selain itu, Rieke menyoroti praktik umum di mana pelaku korupsi seringkali menitipkan sebagian hartanya kepada keluarga atau pihak lain.
Oleh karena itu, dia mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk anggota keluarga, karena ada kemungkinan dana hasil korupsi tersebut juga dititipkan kepada mereka.
Dengan sikap tegas dan dukungan yang jelas terhadap upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.