bdadinfo.com

Selamat Tinggal Sumatera Utara! 6 Kabupaten dan Kota Bersekutu Proklamasikan Provinsi Baru Sumatera Timur Beribukota di Kota Terpadat di Asia Tenggara - News

Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Saat ini ada 6 kabupaten dan Kota siap bergabung dengan Provinsi Sumatera Timur ini nantinya.

Sumatera Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra. Provinsi ini beribu kota di Kota Medan, dengan luas wilayah 72.981,23 km2.

Baca Juga: Bye-Bye Sumatera Utara! 5 Kabupaten dan Satu Kota Bersatu Kibarkan Bendera Provinsi Baru yang Beribukota Kota Salak Luasnya 159,28 km2

Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia, setelah provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dan terbanyak di Pulau Sumatera.

Pada akhir tahun 2023, penduduk Sumatera Utara berjumlah 15.471.582 jiwa, dengan kepadatan penduduk 210 jiwa/km2.

Baca Juga: Kota Sibolga Naik Tahta Dipilih Sebagai Ibukota Baru Bersama Lima Kabupaten Terlibat Kibarkan Bendera Provinsi Baru

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur yang berkedudukan di Kota Medan.

Kemudian pada tahun 1948, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi berbeda yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu:

Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.Hari jadi Provinsi Sumatera Utara kemudian ditetapkan pada tanggal 15 April 1948.

Baca Juga: Cole Palmer Cetak Empat Gol Lawan Everton, Bukti Sudah Jadi 'Tulang Punggung' Chelsea dan Masuk Daftar Top Skor Premier League!

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatra. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan.

Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.

Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat