bdadinfo.com

Peta Harta Karun Desa Emas Punya Rakyat Dayak di Kalimantan Tengah Berjarak 190 Kilometer dari Palangkaraya Mengandung Emas Seberat 40 juta Ton - News

Peta Harta Karun Desa Emas di Kalimantan Tengah Berjarak 190 Kilometer dari Palangkaraya Mengandung Emas Seberat 40 juta Ton

 - Indonesia terkenal dengan sumber daya alam mineral yang melimpah, salah satunya emas. Bahkan, potensi endapan emas tersebar merata hampir di setiap daerah di Indonesia.

Kalimantan Tengah adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Kalimantan. Ibu kotanya adalah Kota Palangka Raya.

Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950, aspirasi yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih dari satu provinsi secara terbuka muncul dari kalangan Rakyat Dayak dalam tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin yang menginginkan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Goodbye Riau! Provinsi Baru Ini Seluas 8.270 Km² Naik Tahta, Berjarak 836 Km dari Ibu Kota Pekanbaru Menuju Era Baru

Mulai tahun 1952, keinginan masyarakat dari tiga kabupaten agar dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah terus disampaikan berupa pernyataan mosi, resolusi, dan lain-lain baik dari partai politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan yang mendukung dan mendesak terbentuknya Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

Hal yang sama dilakukan oleh Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) Banjarmasin yang memprakarsai pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT) di Banjarmasin yang mengeluarkan resolusi berisi tuntutan agar pemerintah pusat segera membentuk provinsi keempat yakni Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

Namun, tuntutan itu belum dapat direalisasikan karena pemerintah pusat pada saat itu menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yaitu tentang Pembentukan Tiga Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957.

Sementara itu, Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi Provinsi Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga tahun setelah UU tersebut berlaku.[27][28]

Masyarakat tiga kabupaten yakni Kabupaten Barito, Kapuas, dan Kotawaringin tidak puas dengan UU No. 25 Tahun 1956 dan memandangnya sebagai undang-undang yang tidak akomodatif dan tidak menjawab tuntutan mereka.

Baca Juga: Selamat Tinggal Kalimantan Barat! 5 Kabupaten Angkat Bendera Kemerdekaam untuk Provinsi Baru Agar Punya Singgasana Demi Menuju Era Otonomi Baru

Hal tersebut menyebabkan keamanan dan ketentraman di tiga kabupaten menjadi terganggu sehingga terjadi bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila).

Upaya memperjuangkan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi provinsi otonom terus dilakukan. Hingga pada puncaknya, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah dilangsungkan di Banjarmasin pada tanggal 2-5 Desember 1956.

Yang dipimpin oleh Ketua Presidium M. Mahar M. dan dihadiri oleh para tokoh masyarakat Kalimantan Tengah lainnya serta oleh 600 orang utusan yang mewakili segenap rakyat dari seluruh Kalimantan Tengah. Kongres ini berhasil melahirkan resolusi dan mencetuskan ikrar bersama dengan diktum resolusi:

Berdasarkan data United States Geological Survey (USGS) 2020 yang diolah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia tercatat memiliki 2.600 ton emas atau 5% dari total cadangan emas dunia sebesar 50.300 ton.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat