- Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru mengenai penetapan bandara internasional di Indonesia.
Jika sebelumnya bandara internasional yang ada di Indonesia berjumlah 34 kini dipangkas menjadi hanya 17 bandara.
Atas pemberlakuan peraturan terbaru ini bandara internasional di tanah Sumatera kini hanya tersisa lima bandara internasional saja.
Sementara itu, ada empat bandara internasional lainnya yang kini dicoret dan dicabut statusnya.
Dicabutnya status bandara internasional bagi 17 bandara ini tidak lain agar operasional bandara menjadi lebih efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
Faktanya, selama ini beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan dengan jarak dekat saja.
Baca Juga: Sekda Pesisir Selatan Kukuhkan Tim Audit Kasus Stunting
Disamping itu, beberapa bandara lain juga hanya melayani beberapa kali penerbangan internasional bahkan ada yang belum pernah sama sekali.
Inilah yang akhirnya membuat operasional menjadi tidak efektif dan efisien pemanfaatannya.
Adapun bandara yang masih berstatus bandara internasional ini diantaranya Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Bandara Minangkabau Sumatera Barat, Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau, dan Bandara Hang Nadim Kepulauan Riau.
Penetapan kelima bandara internasional di Pulau Sumatera ini menyisihkan 4 bandara lainnya yang dicabut status internasionalnya.
Diantara bandara di Sumatera yang dicoret statusnya sebagai bandara internasional adalah Bandara Maimun Saleh Aceh, Bandara Silangit Sumatera Utara, Bandara Soewondo Sumatera Utara, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Riau.