- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024, yang menetapkan 17 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.
Pemangkasan merupakan langkah strategis untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional pasca pandemi Covid-19.
Sebelumnya, dari total 34 bandara internasional yang ada, hanya 17 bandara yang mempertahankan statusnya sebagai bandara internasional.
Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, keputusan ini bertujuan untuk menjadikan bandara sebagai hub internasional di Indonesia, melindungi penerbangan internasional pasca pandemi.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar Adita Irawati, Jumat, 26 April 2024.
Berikut adalah 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau