- Rencana pembangunan jembatan layang (Flyover) Sitinjau lauik terus bergerak secara positif progresnya.
Seperti pada umumnya mega proyek, pro dan kontra biasanya akan membanjiri tiap pembangunan.
Terlebih dalam pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, lahan milik warga Sumatera Barat (Sumbar) harus kena imbas.
Untuk itu camat dan lurah pun diturunkan untuk mengumpulkan informasi terkait ada tidaknya penolakan dari warga.
Sebagai informasi, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik terus berlanjut setelah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Saat ini, proyek strategis bagi Sumbar ini mulai memasuki tahapan penetapan lokasi proyek.
Dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) pun sudah dikirimkan dari Dirjen Bina Marga kepada Gubernur Sumbar.
Dokumen tersebut dalam rangka penerbitan penetapan lokasi proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik.
DPPT KPBU Flyover Sitinjau Lauik rencananya akan memiliki trase sepanjang 2,78 km.
Hal tersebut sesuai dengan surat Nomor PS0102-Db/147, tanggal 19 Februari 2024 itu disampaikan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Redy Rahadian.
Untuk itu lahan yang dibutuhkan mencakup 18,7 Ha yang terbagi lagi ke dalam rincian berikut ini: