bdadinfo.com

Bukan Cuma Tumbal? Polisi Akhirnya Bongkar Peran Pegi Alias Perong dalam Kasus Vina Cirebon: Tidak Salah Tangkap - News

Pegi alias Perong, pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon (Polda Jabar)

- Seiring dengan penangkapan Pegi alias Perong, muncul keraguan di benak netizen atas kebenaran sosok dalang dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Banyak yang tak yakin jika Pegi alias Perong yang ditangkap pihak kepolisian di daerah Bandung itu benar-benar pelaku pembunuhan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bukan tanpa sebab, pasalnya banyak yang menilai bahwa potret sosok Pegi alias Perong yang ditangkap tak sesuai dengan ciri-ciri DPO yang disebarluaskan polisi.

Baca Juga: Umumkan Diri Pensiun dari MotoGP, Aleix Espargaro Mengaku Dilatarbelakangi Beberapa Hal Ini

Terlihat Pegi berambut lurus sementara dalam informasi DPO menyebut ciri-ciri Pegi berambut keriting.

Muncul kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon ini, Pegi yang telah ditangkap pihak kepolisian itu pun dianggap hanyalah tumbal semata.

Sosok Pegi yang diduga menjadi otak dari kasus pembunuhan Vina Cirebon itu disebut hanya kambing hitam.

Diketahui Pegi Setiawan, pelaku pembunuhan Vina Cirebon telah ditangkap pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu di kediaman neneknya.

Saat penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan rumah nenek Pegi Setiawan, pelaku pembunuh Vina Cirebon yang telah ditangkap.

Menghilang selama 8 tahun, Pegi disebut tengah bekerja sebagai kuli bangunan saat ditangkap.

Baca Juga: Soal Penilaian Bab 7 Bagian 1 dan Kunci Jawaban Agama Buddha Kelas 4 SD Halaman 205 Kurikulum Merdeka

Dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihak kepolisian mengalami kesulitan saat melacak keberadaan para pelaku kasus Vina Cirebon yang masih buron.

"Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kopo, Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong," ujar Jules dikutip tim HarianHaluan pada Sabtu,25 Mei 2024.

Dituduh salah tangkap dan cuma dijadikan tumbal, pihak kepoliasian akhirnya menjelaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam penangkapan DPO yang buron selama 8 tahun itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat