bdadinfo.com

Ternyata Ini Tujuan Penurunan Status Terhadap 6 Ribu Hektare Lahan di Pesisir Selatan - News

Kantor Bupati Pesisir Selatan (IST)

 

PESISIR SELATAN, - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengusulkan penurunan status terhadap 6 ribu hektare lahan di daerah setempat dalam upaya memberi kepastian hukum bagi masyarakat pengelolanya.

"Persisnya ada 5.947 hektare lahan yang diusulkan, dan pada Mei lalu telah diinventarisasi dan verifikasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Medan," kata Kepala Bapedalitbang Pesisir Selatan, Hadi Susilo di Painan, Selasa 04 Juni 2024.

Kemudian lanjut Hadi, beberapa waktu lalu pemkab juga telah rapat terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 Halaman 30 Uji Kompetensi Bab 1 Kurikulum Merdeka: Pengamalan Pancasila

"Sesuai regulasi yang ada, seperti Permen KLHK No 7 Tahun 2021, disana disebutkan penggunaan atau penataan kawasan hutan, antara lain, TORA, Perhutanan Sosial, dan perubahan fungsi hutan" jelas Hadi.

Kesempatan itulah, sebut Hadi yang diambil manfaatnya oleh Pemkab Pesisir Selatan sehingga kedepan rakyat punya kepastian hukum yang kuat atas tanah atau lahan yang dikuasainya.

"Alhamdulillah pada tahun 2023, sudah selesai penetapan batas kawasan hutan, jumlahnya 1.600 hektare dan saat ini dalam tahap legislasi atau penerbitan keputusan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Polemik Kebijakan Iuran Tapera Memanas, Pekerja yang Menolak Bakal Dikenakan Sanksi Ini dari Pemerintah!

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska menjelaskan bahwa masyarakat butuh kepastian hukum atas lahan yang telah dikuasinya sejak dulu dan turun temurun.

"Atas dasar itu, kami mengusulkan agar perlu legalisasi lahan atau hutan terutama yang berbatas langsung dengan pemukiman, sarpras pemerintah dan hak-hak ulayat," ungkapnya.

Mawardi memastikan tidak ada kepentingan apapun yang melatarbelakangi selain agar rakyat dapat memanfaatkan lahan dengan legal dan bernilai ekonomis.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat