- Pusat Pimpinan (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk mengalihkan dana persyarikatan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke beberapa bank lainnya.
Putusan pengalihan dana ini berdasarkan Memo Konsolidasi Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana pada 30 Mei 2024.
Memo ini ditujukan ke beberapa Majelis Muhammadiyah, seperti Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Rumah Sakit, dan Pimpinan Badan Usaha.
Baca Juga: NU Ajukan Izin Tambang Batubara di Kalimantan Timur, Proses Evaluasi Berlangsung
Muhammadiyah mengalihkan dana sebesar 13 triliun ke bank lain, seperti Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, hingga Bank Muamalat.
Alasan Muhammadiyah melakukan pengalihan dana karena dana Muhammadiyah terlalu banyak berada di BSI sehingga secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi.
“Sementara di bank-bank syariah lain masih sedikit. Sehingga bank-bank syariah tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal yang berhubungan dengan penempatan dana maupun pembiayaan,” kata Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah.
“Bila hal ini terus berlangsung, maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu jelas tidak diinginkan oleh Muhammadiyah,” sambung Anwar.
Alasan lain Muhammadiyah melakukan pengalihan dana karena hal tersebut sesuai dengan komitmen Muhammadiyah, yaitu memberikan dukungan kepada bank syariah lain yang lebih dekat dengan umat, serta memajukan ekonomi umat.
Bank syariah yang mendapat peralihan dana merupakan bank yang mau memajukan ekonomi umat, seperti dengan memberdayakan ekonomi umat dan UMKM.
Baca Juga: Simak! Berikut Jawaban Dinsos Terkait Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2
Dampak dari pengalihan dana yang dilakukan oleh Muhammadiyah adalah berisiko diikuti oleh masyarakat yang menjadi anggota Muhammadiyah, sehingga berisiko besar bagi industri perbankan BSI.
“Kalau potensi ya bisa saja, karena itu juga sangat bergantung pada bagaimana BSI membangun hubungan dengan para nasabah,” kata Imron Mawardi, Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Airlangga.