bdadinfo.com

NU Ajukan Izin Tambang Batubara di Kalimantan Timur, Proses Evaluasi Berlangsung - News

Pengurus Besar NU ajukan izin pertambangan batubara di Kalimantan Timur

- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Pengajuan izin ini dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan bagian dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menyatakan bahwa permohonan tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh Satuan Tugas (Satgas) terkait.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan oleh Suami BCL, Tiko Aryawardhana

Meskipun tidak ada rincian spesifik mengenai cadangan batu bara di daerah tersebut, Yuliot menyebutkan bahwa Kalimantan Timur memiliki cadangan batu bara yang signifikan.

“Untuk NU sudah mengajukan di Kaltim yang masih dalam tahapan evaluasi,” ungkapnya kepada Bloomberg pada Selasa, 4 Juni 2024.

Berdasarkan data Badan Geologi tahun 2021, sumber daya dan cadangan batu bara di Kalimantan masing-masing adalah 73,72 miliar ton dan 23,76 miliar ton.

Baca Juga: Pemkab Solsel Tegaskan Kemajuan Solok Selatan Harus Dirasakan Masyarakat

Angka ini menyumbang sekitar 66,97 persen dari total sumber daya dan cadangan batu bara nasional, yang mencapai 110 miliar ton dan 36 miliar ton.

Dengan angka sebesar itu, Kalimantan Timur menjadi salah satu pusat tambang batu bara utama di Indonesia.

Lokasi tambang yang diajukan oleh badan usaha ormas keagamaan akan dibahas oleh Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk kemudian diproses menjadi WIUPK dan IUPK Batu Bara atas nama ormas tersebut.

Baca Juga: Canggih! Berikut Tampilan dan Fitur-Fitur Terbaru Honda Beat 2024

Apabila semua persyaratan yang diperlukan lengkap, izin tersebut dapat diterbitkan dalam waktu 15 hari.

“Setelah lengkap, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” kata Yuliot.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat