bdadinfo.com

Pencairan Tahap 2 Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Begini Persyaratan, Jadwal Penerimaan, hingga Besaran Bantuan - News

Persyaratan, Jadwal Penerimaan, dan Besaran Bantuan Kartu Lansia Jakarta

- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) gelombang pertama telah diberikan pada Februari 2024. Kini pencairan Bantuan Sosial (Bansos) KLJ tahap 2 dikabarkan akan segera cair.

Melalui laman dinsos.jakarta.go.id pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bansos KLJ, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024.

“Pencairan akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I dicairkan pada 1 Maret 2024. Tahap II dilakukan bagi penerima eksisting dan penerima baru yang telah dilakukan verifikasi lapangan. Pencairan tahap II akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan,” tulis laman tersebut.

Baca Juga: Canggih! Berikut Tampilan dan Fitur-Fitur Terbaru Honda Beat 2024

Seharusnya bansos KLJ telah cair pada Senin, 3 Juni 2024. Akan tetapi hingga saat ini masih belum dicairkan.

Melalui akun resmi sosial media Dinsos Jakarta menyampaikan bahwa, keterlambatan KLJ bisa disebabkan oleh persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

Selain itu, pencairan juga tertunda karena Pemprov DKI Jakarta sedang menyelesaikan proses administrasi bansos bersamaan dengan KAJ dan KPDJ.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana, Suami BCL Dilaporkan oleh Mantan Istri atas Kasus Penggelapan Dana 6,9 M Begini Kasusnya

Oleh karena itu, pencairan bansos KLJ tahap II mungkin saja mengalami kemunduran hingga paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Program KLJ hadir pada akhir 2017 untuk memberikan dukungan finansial kepada lansia yang membutuhkan.

Pemprov DKI memberikan bantuan berupa ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI dan bisa digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga: Sinopsis Film Laga dari Produser Sony dan Marvel, Venom: The Last Dance

Syarat penerima KLJ:

1. Warga berusia 60 tahun ke atas dan berdomisili di Jakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat