bdadinfo.com

Misteri Kematian Pelajar di Sungai Batang Kuranji, 30 Personel Polisi Diperiksa Propam Polda Sumbar - News

Misteri kematian pelajar di Sungai Batang

- Sebanyak 30 personel polisi diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat buntut meninggalnya seorang pelajar berinisial AM (13) yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

AM ditemukan mengapung di sungai Batang Kuranji, Padang, pada Minggu, 9 juni 2024 lalu dengan kondisi tubuh yang mengalami luka memar di bagian punggung dan perut korban.

Peristiwa tragis ini telah mengguncang masyarakat setempat dan memicu investigasi mendalam dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Belgia Menang Atas Rumania, Persaingan Grup E Euro 2024 akan Ditentukan Hingga Pertandingan Terakhir!

Wakapolresta Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto, mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa 30 personel yang bertugas pada saat kejadian.

“Kita telah meminta keterangan 30 personel yang bertugas dan mengamankan rombongan anak yang diduga melakukan aksi tawuran saat itu,” kata Ruly pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Ruly menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian dari AM.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp8,3 M, Pembangunan Ruas Jalan Lagan Ketek Menuju Lagan Gadang Pesisir Selatan Dimulai

“Penyebab kematian korban saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Kita juga sudah meminta keterangan saksi-saksi dan terus mengali keterangan yang lainya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis ini.

Lebih lanjut, Ruly memastikan bahwa jika ditemukan tindakan personel anggotanya yang melanggar prosedur atau berlebihan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Warisan Tak Ternilai Jokowi, Total Panjang Jalan Tol Beroperasi di Indonesia Hampir Sentuh 3 Ribu Km, Sabang Hingga Merauke Makin Terkoneksi

“Kalau juga ada perilaku-perilaku melanggar atau berlebihan anggota tentunya akan dilakukan tindak lanjut oleh Propam Polda Sumbar,” jelas Ruly.

Penegasan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dan standar operasional yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat