bdadinfo.com

Gandeng Polres dan Kajari, Bapenda Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 - News

Gandeng Polres dan Kajari, Bapenda Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Humas Pemkab Agam )

- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Bapenda dalam melaksanakan acara sosialisasi ini menggandeng Polres Agam dan Kejaksaaan Negeri Lubuk Basung serata beberapa seperti Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Aula 2 Kantor Bupati, Selasa, 26 Juni 2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait kewajiban pajak PBJT atas jasa hiburan padai tempat wisata, gym/fitnes, lapangan futsal, wahana permainan, dan lainnya.

Baca Juga: Bupati Agam: Olahraga Kunci Kesehatan dan Produktivitas Kinerja

Kepala Bapenda, Endrimelson membuka acara ini dan menekankan pentingnya pemahaman mengenai PBJT Hiburan, terutama bagi masyarakat yang belum akrab dengan istilah baru tersebut dalam perpajakan daerah.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh stakeholders, terutama Wajib Pajak PBJT, memahami dan bekerja sama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini dianggap sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan kemajuan Kabupaten Agam,” ungkap Endrimelson.

Narasumber utama dalam acara ini adalah Afri Hendra, Kepala Bidang PP Bapenda. Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Perda 1 Tahun 2024, khususnya terkait jenis pajak PBJT atas jasa hiburan.

Baca Juga: Efisiensi Waktu dan Navigasi MTQ Nasional Agam XLI, Dinas Kominfo Agam Petakan Lokasi

Disampung itu, Kapolres Agam yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasat Binmas AKP Azwir Yani menjelaskan antara lain tugas utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Kajari Lubuk Basung yang diwakili oleh Kasi Datun Hadi Saputra menjelaskan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. Kejaksaan juga dapat berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Dengan harapan bersama untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan efisien, acara sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan para pelaku usaha.

Pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan guna mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan dan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat