bdadinfo.com

Bupati Rusma Kukuhkan 122 Walinagari di Pesisir Selatan - News

Bupati Rusma Kukuhkan 122 Walinagari di Pesisir Selatan (Kominfo Pesisir Selatan)


PESISIR SELATAN, - Bupati Rusma Yul Anwar mengukuhkan kembali 122 orang Walinagari yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka masa jabatan Kepala Desa semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Plt. Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Salman Alfarisi Brutu, dalam laporannya menyebutkan bahwa dari 182 Walinagari, 122 diantaranya dikeluarkan keputusan perpanjangan jabatan.

Baca Juga: 93 Peserta Saga Saja Kota Pariaman Ikuti CAT Tel U Tahun 2024

"122 orang diperpanjang, 2 sedang menghadapi proses hukum, sementara sisanya dijabat oleh Penjabat Walinagari," urai Salman, Jumat, (28/06).

Salman menjelaskan bahwa dari 182 Walinagari, terdapat 58 orang penjabat sembari menunggu pelaksanaan Pilwana.
Sementara itu dalam amanatnya, Bupati Rusma Yul Anwar berharap agar para Walinagari untuk turut membantu program pemerintah daerah. Diantaranya program beasiswa pada perguruan tinggi.

"Kita sudah kerjasama dengan Unand, dan 400 kuota masuk jalur kerjasama, namun tak terisi penuh," sebutnya.

Bupati Rusma menjelaskan bahwa upaya Pemda membangun Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fokus penting untuk membangun peradapan dimasa depan.

"Jika ada pilihan membangun dapur dan sekolah anak, maka pasti bapak dan ibu memilih sekolah anak," ujar Bupati memberi tamsil.

Baca Juga: PT Semen Padang Gelar Sosialisasi Budidaya Maggot di Kelurahan Rawang

Sebutnya lagi, membangun fisik hanya butuh hitungan bulan dan hasilnya bisa terlihat, namun membangun SDM butuh kesabaran.

"Dari SD hingga tamat Perguruan Tinggi, 16 tahun yang tak akan terlihat hasilnya," tukuknya.

Pengukuhan Walinagari di Pesisir Selatan, dilakukan bagi yang masa jabatannya berakhir pada 2024, namun karena ada perubahan UU maka ketentuan masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun dengan masa jabatan 2 periode, bertempat di PCC Painan, dihadiri Forkopimda, Staf Ahli, para Asisten dan Kepala OPD serta para Camat se Kabupaten Pesisir Selatan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat