bdadinfo.com

Dimulai 1 Juli, Berikut Pembatasan Kendaraan di Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua - News

Dimulai 1 Juli, Berikut Pembatasan Kendaraan di Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua (Humas Pemkab Agam )

- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pembatasan kendaraan pada ruas jalan Sp. Koto Mambang-Balingka-Padang Lua.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyatakan, bahwa pembatasan ini akan mulai diberlakukan efektif per tanggal 1 Juli 2024 hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai sudah bisa dilalui.

Baca Juga: Tilatang Kamang Siap Sambut Peserta MTQ Nasional XLI Tingkat Kabupaten Agam

Jenis kendaraan yang dibatasi adalah kendaraan angkutan barang konfigurasi sumbu roda I-II-III (kendaraan bersumbu tiga) dan atau lebih.

Pembatasan kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.

Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan yang sering mengalami kerusakan parah akibat tingginya volume dan beban kendaraan berat.

Baca Juga: Bupati Agam: Olahraga Kunci Kesehatan dan Produktivitas Kinerja

Kadishub Agam, Andrinaldi, menambahkan, pembatasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna.

"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sosialisasi dan penegakan aturan ini berjalan efektif," ungkap Kadishub.

Andrinaldi juga mengimbau kepada masyarakat dan para pengemudi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

"Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan adanya pembatasan ini, kami optimis kualitas jalan akan lebih terjaga dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir," tutupnya.

Selain itu ia juga menghimbau kepada pengemudi atau perusahaan angkutan barang memastikan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar kegentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Sosialisasi mengenai pembatasan ini akan terus dilakukan melalui berbagai media agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh pengguna jalan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat