bdadinfo.com

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap Jumlah Fantastis, Senilai Rp200 Miliar - News

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak Menerima Suap dengan Jumlah Fantastis, Senilai Hampir Rp200 Miliar (Tangkapan Layar YouTube KPK RI)

 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan lanjutan terkait kasus yang melibatkan Bupati Memberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP). RHP dicokok lembaga antirasuah atas dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi, RHP sudah hampir tiga tahun dinyatakan buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 14 Juli 2020.

nilai dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Ricky Ham Pagawak mencapai Rp200 miliar.

Baca Juga: Modus Beli Nasi, Ronaldo Malah Gelapkan Motor Teman Sendiri, Berujung Ditangkap Polisi

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penyidik akan mendalami lebih lanjut tindak pidana korupsi yang dilakukan kader Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.2 Guncang Seluma Bengkulu, BMKG: Hati-Hati Getaran Susulan

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP [Ricky Ham Pagawak] sejumlah sekitar Rp200 miliar, dan hal ini terus dilakukan pendalaman" ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023 malam.

Suap yang diterima oleh Ricky akan dimanfaatkan oleh tersangka SP, JPP, dan MT untuk mendapatkan mega proyek infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua.

“JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket pekerjaan dengan nilai total 217,7 miliar, diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura, sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dari nilai 179,4 miliar rupiah, adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai 9,4 miliar rupiah,” ucap Firli menjabarkan.

Realisasi pemberian uang pada Ricky dilakukan dengan cara transfer rekening bank, menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya, yang juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi.

Baca Juga: Lagi! Turki Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 6,4, Bagaimana Nasib WNI di Sana

RHP menjadi tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2023 di ruang tahanan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan setelah Ricky diperiksa secara intensif sejak ditangkap pada Minggu 19 Februari 2023..

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK setidaknya telah memeriksa 110 orang yang berstatus sebagai saksi, serta menyita sejumlah aset bernilai ekonomis.

"Di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," ungkap Firli.

Atas perbuatannya itu, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat