bdadinfo.com

Besok Disidang, AG Minta Diselesaikan Diversi Musyawarah Saja, Kuasa Hukum David Auto Ogah Banget - News

Besok disidang, AG minta diselesaikan dengan diversi, kuasa hukum David auto ogah banget (suara.com)

- Proses hukum pelaku anak yang aniaya David Ozora, AG akan dilakukan perdana pada Rabu 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nih.

Nah tahu nggak, pengacara AG sudah meminta proses hukum dilakukan di luar peradilan atau diversi. Jadi mintanya kuasa hukum AG, proses hukum musyawarah saja deh.

Tapi kuasa hukum David ogah banget lah memenuhi permintaan penyelesaian hukum AG dengan cara diversi. Kuasa hukum David auto tolak banget. Nah kalian penasaran nggak sih apa penyelesaian hukum secara diversi itu. Yuk simak selengkapnya yah.

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menginformasikan proses hukum pelaku AG di PN Jakarta Selatan, fix akan dilangsungkan besok hari.

Baca Juga: Zulhas Sanjung Elektabilitas Erick Thohir Melonjak di Berbagai Survei Politik Cawapres: Dia Sahabat Saya

Nah ada info kuasa hukum AG meminta majelis hakim menyelesaikan proses hukum pelaku dengan diversi.

"Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan Diversi, kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI," tulis kuasa hukum David di akun Twitternya @MellisA_An, dikutip Selasa 28 Maret 2023.

Melissa mengatakan kuasa hukum David menginginkan langsung saja proses hukum AG ini masuk ke pokok perkara, tentunya dengan ketentuan peradilan anak.

Kuasa hukum David itu mengatakan, ada informasi proses hukum pelaku AG ini akan dilangsungkan beda mengingat status AG yang masih usia anak.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Petugas Bea Cukai Tidak Sembarangan Acak-acak Koper Orang

"Selanjutnya akan masuk kedalam pokok perkara, berdasarkan informasi dari kejari Jaksel, sidang akan digelar maraton mengingat singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak," tegas Melissa.

Nah apa sih Diversi itu. Nah yuk kita ulas.

Menurut dikutip dari laman pn-pariaman.go.id, Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Nah Rafi Muhammad Ave dalam tulisan Mengenal Diversi dalam Penyelesaian Pidana Anak di laman PN Pariaman itu, menjelaskan penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat