bdadinfo.com

Bupati Agam Serahkan SK Kenaikan Pangkat 531 PNS - News

Penyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) berbagai golongan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2023 (AMC News)

- Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK ASN) kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) berbagai golongan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2023.

Penyerahan SK PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Agam yang berlangsung di Balairung Rumah Dinas Bupati ini digelar dalam dua sesi. Pada sesi pertama, SK diberikan kepada 300 PNS, sesi kedua 231 PNS.

Dr H Andri Warman dalam sambutannya menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan kebahagian bagi PNS. Namun, kenaikan pangkat harus dipandang sebagai kenaikan tanggung jawab.

Baca Juga: Bukittinggi Diguyur Hujan Deras Lagi, Puluhan Warga Akan Dievakuasi

“Kenaikan pangkat ini, agar dibarengi dengan keinginan untuk meningkatkan diri sehingga saudara siap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Agam mendorong para PNS untuk mengembangkan karir dengan meningkatkan kualitas SDM. Bupati mendorong PNS untuk melanjutkan pendidikan terakhir.

Menurutnya, tidak ada penghalang bagi seseorang untuk melanjutkan pendidikan. Untuk itu, salah satu program unggulannya adalah pengembangkan SDM melalui peningkatan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Menjelang Berbuka, Agam Dilanda Banjir dan Tanah Longsor

“Bagi saya hanya liang lahat yang menghambat pendidikan seseorang. Pendidikan tidak hanya untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, namun juga untuk pembenahan dan pemantapan organisasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Yunilson mengatakan kenaikan pangkat golongan merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah atas prestasi dan pengabdian PNS kepada negara.

“Kenaikan pangkat ini juga memberikan dorongan PNS yang bersangkutan agar meningkatan prestasi kerja,” katanya.

Baca Juga: Endorse Situs Judi Online, Gadis Kembar Asal Tanah Datar Diamankan Polda Sumbar

Disebutkan, PNS yang menerima SK kenaikan pangkat sebanyak 531 orang dari 592 berkas.

“56 diantara yang mengusulkan kenaikan pangkat, berdasarkan keputusan pusat dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat