bdadinfo.com

Ibu Terdakwa Pembunuhan Dua Anak Ogah Ungkap Identitas di Pengadilan - News

Ibu Terdakwa Pembunuhan Dua Anak Ogah Ungkap Identitas di Pengadilan. (DailyMail)

- Seorang ibu berusia 42 tahun, yang dituduh membunuh kedua anaknya, berjuang di Pengadilan Tinggi Selandia Baru untuk menyembunyikan identitasnya. 

Mayat anak-anak tersebut ditemukan di dalam koper yang ditinggalkan di Auckland, Selandia Baru pada Agustus tahun lalu. 

Setelah perburuan internasional, ibu kedua anak tersebut diekstradisi dari Korea Selatan dan didakwa melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Separatis KKB Kembali Berulah! Satgas Operasi Perdamaian Cartenz Kejar Pelaku Pembunuhan di Dekai

Wanita ini membantah kedua dakwaan tersebut dan hadir di Pengadilan Tinggi Selandia Baru pada hari Senin, 8 Mei 2023. 

Pengacaranya, Chris Wilkinson-Smith, mengajukan permohonan untuk melanjutkan pengekangan nama setelah Hakim Anne Hinton menolak permohonan tersebut pada bulan Maret.

Alasan permohonan kembali ini didasarkan pada kesulitan ekstrem dan publikasi nama terdakwa akan membahayakan keselamatannya. 

Baca Juga: Mengenang 30 Tahun Pembunuhan Marsinah: Pelakunya Masih Sembunyi atau Sudah Meninggal?

Wilkinson-Smith mengklaim bahwa Hakim Hinton tidak mempertimbangkan laporan kesehatan dengan baik saat menolak pengekangan nama sebelumnya.

Namun, penuntut membantah pernyataan ini, dengan mengatakan bahwa Hakim Hinton sudah mempertimbangkan laporan kesehatan dengan sangat serius. 

Hakim Hinton sendiri menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa publikasi nama terdakwa akan membahayakan keselamatannya.

Tania Goatley, pengacara yang mewakili media Stuff, NZME, Discovery, dan RNZ, menentang pengekangan nama tersebut. 

Keputusan Pengadilan Banding tentang pengekangan nama ditunda.

Dalam persidangan minggu lalu, wanita tersebut menegaskan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat