bdadinfo.com

Ingat Lagi! Ini 25 Titik Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap dengan Jadwal Waktu Pelaksanaannya - News

Ini 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta. (jakarta.go.id)

 

– Kemacetan di ruas jalan Ibu Kota Jakarta sering terjadi di hari kerja apalagi pada jam-jam sibuk.

Guna mengurai kemacetan tersebut, pemerintah menerapkan aturan ganjil genap, yaitu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor pribadi berdasarkan plat nomor.

Kebijakan ganjil genap didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019,

Waktu pelaksanaan kebijakan ganjil genap dibagi dalam pagi dan sore hari. Pada sesi pertama dilakukan mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian, sesi kedua pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Keistimewaan Weton Rabu Pon Bersinar Buat Sekitar, Berikut Watak, Jodoh, Karir dan Rezekinya

Baca Juga: The Waiting Room is Full! Peserta War Tiket Coldplay Pasrah: Lebih dari 500 ribu Orang di Daftar Tunggu

Baca Juga: Manajer Timnas Indonesia, Kombes Sumardji Malah Bersyukur Dirinya Digebukin Kubu Thailand: Mungkin Kalau…  

Kendaraan yang boleh melewati ruas jalan yang diterapkan kebijakan ini adalah plat ganjil untuk ditanggal ganjil. Kemudian, plat genap di tanggal genap.

Namun, kebijakan ganjil genap tak berlaku pada hari libur nasional. Artinya, kendaraan plat ganjil dan genap boleh melintasi ruas jalan tersebut.

Lantas, dimana sajakah ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap di Jakarta? Berikut adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan tersebut.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat