bdadinfo.com

Kejagung Panggil Dua Pejabat Kominfo sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Johnny G Plate - News

Johnny G Plate saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS (IST)




- Usai menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa dua orang pejabat lainnya.

Kejagung menyampaikan, pemeriksaan kedua orang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut adalah sebagai saksi atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

Pemeriksaan dua orang pejabat Kominfo tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana yang membenarkan jika pihaknya telah memeriksa dua pejabat sebagai saksi atas kasus korupsi yang menjerat Menkominfo, Johnny G Plate tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Komentari Pemain Thailand Buang Medali SEA Games 2023, Singgung Mental Pemain Timnas Indonesia

"Tim JAMPIDSUS (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata Ketut, keterangan tertulis dikutip Sabtu, 20 Mei 2023.

Ketut menjelaskan, tujuan pemanggilan kedua pejabat Kominfo tersebut adalah untuk mendapatkan keterangan dan informasi tambahan atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang menjerat enam orang tersangka termasuk Menkominfo Johnny G Plate.

Baca Juga: Alamak! 985 Tower BTS 4G Kini Mangkrak, Imbas Duit Rp 8 Triliun Dikorupsi Johnny G Plate

Ia menambahkan, keterangan kedua saksi tersebut nantinya akan digunakan sebagai keterangan pendukung untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Selain itu, keterangan saksi juga digunakan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak korupsi.

Sebagaimana diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan oleh Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023 dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus korupsi tersebut juga menyebabkan negara mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp8 triliun. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat