bdadinfo.com

Penjual Tiket Ilegal di Taiwan Terancam Penjara 3 Tahun dan Denda 50 Kali Lipat Harga Tiket - News

Ilustrasi konser ((Taiwan News, Matthew Strong photo))

- Pelaku yang kedapatan menjual tiket pertunjukan budaya untuk keuntungan pribadi akan menghadapi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda hingga 50 kali lipat harga asli tiket, sesuai dengan undang-undang yang disetujui pada Jumat, 12 Mei 2023.

Isu ini mendapatkan perhatian setelah setidaknya satu orang mencoba menjual tiket konser oleh supergrup K-pop Blackpink di Kota Kaohsiung seharga NT$400.000 (US$13.100) per tiket, atau 40 kali lipat dari harga ritel.

Sebagai tanggapan terhadap kemarahan publik, Kabinet mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Kreatif untuk melawan praktik penjualan tiket dengan harga tinggi.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Skor Liverpool vs Aston Villa, Tiket Champion dan Laga Tribute The Anfield Gang

Usulan tersebut disahkan dalam pembacaan ketiga oleh Yuan Legislatif, termasuk denda maksimum sebesar 50 kali lipat dari harga ritel tiket bagi para penjual tiket dengan harga tinggi.

Orang yang menggunakan informasi yang menyesatkan dan metode, termasuk algoritma online, untuk membeli sejumlah besar tiket dengan tujuan dijual kembali dapat menghadapi hukuman penjara maksimum selama tiga tahun atau denda sebesar NT$3 juta, seperti dilaporkan oleh Liberty Times.

Para pendukung perubahan undang-undang menyatakan bahwa penjual tiket dengan harga tinggi melanggar hak warga negara untuk menikmati konser, pertunjukan tari, dan acara olahraga dengan harga yang wajar.

Baca Juga: Tanggapi Soal Ludesnya Tiket Coldplay, Teddy Gusnaidi Usul Buat Kesepakatan Tidak Sebar Dukungan LGBT

Beberapa anggota parlemen mendorong penyusunan undang-undang terpisah untuk melawan praktik serupa di sektor lain dalam masyarakat, termasuk penjualan tiket transportasi umum dan pendaftaran kunjungan ke rumah sakit. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat