bdadinfo.com

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK: Masyarakat Harus Beri Sanksi Produsen yang Tak Komit Atas Limbah Produknya - News

Kegiatan takshow bertema “Solutions to Plastic Pollution” yang diselenggarakan ILUNI UI, di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu (3/06/2023). (IST)

 


- Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Kementerian LHK, Dr. Novrizal Tahar menegaskan, perusahaan yang tidak punya komitmen yang serius terhadap Extended Producer Responsibility atau penerapan tanggung jawab produsen yang lebih luas terhadap produk yang dihasikna, khususnya menyangkut sampah packaging produknya” harus terus diingatkan, diteriaki oleh publik agar mereka patuh, demi pengurangan sampah, termasuk sampah plastik yang dihasilkan mereka.

“Jika perlu masyarakat mengambil langkah tegas dengan tidak membeli produk-produk dari produsen yang tak punya komitmen tersebut. Masyarakat dapat mengkampanyekan ini sebagai bagian dari tanggungjawab masyarakat terhadap program pemerintah dalam pengurangan sampah, khususnya sampah plastik,” tegas Novrizal Tahar.

Novrizal Tahar mengemukakan hal itu ketika menjadi salah satu pembicara dalam takshow bertema “Solutions to Plastic Pollution” yang diselenggarakan ILUNI UI, di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu (3/06/2023).

Baca Juga: Balap Liar di Balaikota Padang Bikin Resah! 15 Remaja dan 10 Kendaraan Diserahkan Pol PP ke Polresta

Hadir sebagai narasumber yang lain, Wakil Walikota Depok, Ir. Imam Budi Hartono (mewakili Walikota yang diundang resmi dan berhalangan hadir) dan dosen yang juga peneliti BRIN, Sri Wahyono.

Ketua Pelaksana, Ir.Iwan Budisantoso dari ILUNI UI menjelaskan tentang talkshow dan pameran produks inovasi bertema “Innovation Product As Slution for Plastic Pollution” serta lomba konsep inovasi produk yang cukup singkat persiapannya. Begitu juga Ketua Collaborative Action Center IUNI UI, dr. Dewi Elina menjelaskan acara yang merupakan bagian dari program ILUNI UI.

Ahmad Syafiq, Ph.D., Direktur Direktorat Karir Lulusan dan Hubungan Alumni Universitas Indonesia (DKPHA UI) membuka secara resmi talkshow. Dia mengatakan, UI sangat mendukung tema takshow ini mengingat sangat terkait dengan ekosistem tempat tinggal kita. Jika tempat tinggalkita tidak dirawat akan mengancam kehidupan.

“Yang perlu diketahui juga, ada 8 aturan di UI yang terkait dengan lingkungan hidup, termasuk aturan zero plastik di lingkungan UI, dan juga soal kampus hijau,” katanya.

Seperti diketahui, aturan hukum soal ini sangat jelas. Extended Producer Responsibility (EPR) ada regulasi khusus EPR-nya yaitu Permen LHK No. 75 tahun 2019. Juga dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah 2008. Pasal 15 undang-undang tersebut menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.

Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan. Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini.

Dalam paparannya mengenai “Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia”, Novrizal mengungkapkan, potensi sampah plastik di Indonesia: 18.12 % (Tahun 2022) dari total timbulan sampah 69.2 juta ton→12,54 juta ton/tahun (kondisi belum terpilah), namun potensi sebagai sumber saya cukup besar dengan penerapan ekonomi sirkular.

Baca Juga: Menko PMK Usul Pendamping Jemaah Haji Lansia Diberikan Insentif, Kemenag Melarangnya, Ternyata ini Alasannya

Dikemukakan Novrizal, berdasarkan data SIPSN Tahun 2022, sampah plastik adalah jenis sampah yang persentasenya paling besar kedua setelah sampah sisa makanan, yaitu 18,12%. Sampah plastik tidak mudah terurai, butuh waktu hingga ratusan tahun untuk terurai secara alami.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat