bdadinfo.com

Dibawa Kabur dan Disetubuhi, Anak di Bawah Umur di Dharmasraya Ngaku Diacam Pelaku dengan Sajam - News

Dibawa Kabur dan di Setubuhi, Anak Dibawah Umur di Dharmasraya Ngaku di Ancam dengan Satjam (Ilustrasi/Pixabay)

- Seorang anak dibawah umur di Dharmasraya, Sumatera Barat, dibawa kabur oleh seorang pria dan di setubuhi beberapa kali di Provinsi Riau.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardie menyebutkan pelaku diketahui berinisial SB (21) warga Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan pengaduan dari pelapor yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/48/V/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 18 Mei 2023 tentang diduga melarikan anak belum dewasa.

Baca Juga: Bawa Kabur Anak Dibawah Umur ke Riau, Pria di Dharmasraya Setubuhi Korban Hingga Beberapa Kali

"Korbannya anak dibawah umur berinisial NH (11) dibawa kabur oleh pelaku dan disetubuhi beberapa kali," ujar Heri kepada Selasa 6 Juni 2023.

Heri menjelaskan kasus melarikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap orang tua korban pada Jumat tanggal 28 April 2023 melihat anaknya NH (korban), sudah tidak ada di rumah.

"Orang tua kedua korban ini kerjanya sebagai buruh sawit, pada saat kembalinya ke rumahnya mereka tidak melihat anak perempuanya lagi,"katanya.

Baca Juga: Kapolsek Sumpur Kudus Sijunjung Tangkap 2 Personilnya Sendiri, Sedang Pakai Sabu

Setelah beberapa hari anaknya hilang, Orang tua korban mendapatkan informasi anaknya berinisial NH (korban) di bawa oleh pelaku (SB) ke Provinsi Riau.

Selanjutnya orang tua korban membuat pengaduan kepada Pihak Kepolisian Polres Dharmasraya untuk menangkap pelaku dan di proses sesuai hukum.

Dari keterangan Korban, Lajut Heri, dirinnya mengaku diancam oleh pelaku pakai senjata tajam lalu dibawa oleh pelaku ke Provinsi Riau.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polresta Padang Tilang 198 Kendaraan Berkenalpot Brong

"Korban di setubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali di Dharmasraya dan beberapa kali di Riau," ungkapnya.

"Saat ini pelaku sudah di Polres Dharmasraya dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat