bdadinfo.com

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur ke Riau, Pria di Dharmasraya Setubuhi Korban Hingga Beberapa Kali - News

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur ke Riau, Pria di Dharmasraya Setubuhi Korban Hingga Beberapa Kali (ist)

- Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak diawah umur di Provinsi Riau.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, S.tr.k.MH membenarkan penangkap tersebut.

Pelaku Inisial SB (21) merupakan warga Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. Ditangkap di Kampung I Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Baca Juga: Kapolsek Sumpur Kudus Sijunjung Tangkap 2 Personilnya Sendiri, Sedang Pakai Sabu

"Pelaku kita tangkap karena telah melarikan dan menyetubuhi anak dibawah umur, sebut saja mawar (11),"ujar Heri kepada .

Heri menjelaskan kasus melarikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap orang tua korban pada Jumat tanggal 28 April 2023 melihat anaknya NH (korban), sudah tidak ada di rumah.

"Orang tua kedua korban ini kerjanya sebagai buruh sawit sedang bekerja, saat kembalinya kerumah mereka tidak melihat anak perempuanya tidak ada lagi,"katanya.

Baca Juga: Bacok Seorang Nenek Hingga Tewas di Padang Pariaman, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Setelah beberapa hari anaknya hilang, Orang tua korban mendapatkan informasi anaknya berinisial NH (korban) di bawa oleh pelaku (SB) ke Provinsi Riau.

Selanjutnya orang tua korban membuat pengaduan kepada Pihak Kepolisian Polres Dharmasraya untuk menangkap pelaku dan di proses sesuai hukum.

Heri menambahkan dari keterangan korban dirinnya mengaku diancam oleh pelaku pakai senjata tajam lalu dibawa oleh pelaku ke Provinsi Riau.

Baca Juga: Tragis! Hanya Perkara Tanah, Nenek di Padang Pariaman Dibacok Kerabat Sendiri Hingga Tewas

"Korban di setubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali di Dharmasraya dan beberapa kali di Riau,"ungkapnya.

" Saat ini pelaku sudah di Polres Dharmasraya dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat