bdadinfo.com

Biadab! Balita Positif Narkoba di Samarinda, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka - News

Illustrasi balita yang positif narkoba di Samarinda.  (PIXABAY/PublicDomainPictures )

Pihak kepolisian menetapkan tetangga korban dalam kasus balita positif narkoba di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya tengah viral di media sosial, seorang balita N yang baru berusia tiga tahun menjadi aktif dan tidak tidur selama kurang lebih dua hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara insentif, dinyatakan bahwa bayi N dinyatakan positif narkoba.

Baca Juga: Laporan Pengelolaan Uang Saku, Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 246 247 Kurikulum Merdeka

Polisi yang melakukan pendalam terhadap kasus tersebut, menetapkan tetangga korban, ST (51) menjadi tersangka dalam kasus balita yang positif narkoba di Samarinda, Kaltim.

Pernyataan penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo saat memberikan keterangannya kepada awak media.

Baca Juga: Simak 3 Beasiswa di Jepang yang Paling Dicari, Tersedia Lebih dari 500 Beasiswa di Universitas Terkemuka

Kombes Yusuf mengungkapkan, kasus seorang balita yang masih berusia 3 tahun yang viral karena tidak tidur selama beberapa hari dan menjadi sangat aktif diketahui karena efek narkoba.

Berdasarkan penyelidikan pihak yang berwajib, bayi N menjadi aktif setelah korban bersama ibunya berkunjung ke kediaman ST, tetangga korban pada Selasa, 7 Juni 2023 sore waktu setempat.

Yusuf menjelaskan, saat bayi N berada di rumah ST, ia diberi botol yang berisi minuman. Setelah korban minum dari botol tersebut, bayi N mendadak sangat aktif.

Baca Juga: Akui Salah Jawab saat Ditanya Najwa Shihab Soal Kritik dan Saran, Giring PSI: Duh, Itu Awal-awal Masuk Politik

Terkait dengan tersangka kasus bayi positif narkoba tersebut, Yusuf mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Minggu, 11 Juni 2023.

Atas kondisi yang menimpa bayi N, korban telah dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk mendapat penangan yang lebih insentif.

Adapun setelah pemeriksaan kesehatan terhadap bayi N, korban saat ini diperbolehkan pulan dan menjalani perawatan di rumah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat