bdadinfo.com

Pemko Terbitkan Surat Edaran Buntut Kelangkaan LPG 3 Kilogram di Bukittinggi, Begini Isinya - News

Pemko Bukittinggi keluarkan surat edaran terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram di Bukittinggi (pertamina.com)

- Kelangkaan gas LPG 3 kilogram di daerah Kota Bukittinggi kian menuai atensi dari berbagai pihak.

Setelah sebelumnya Anggota DPR-RI Andre Rosiade melaksanakan operasi pasar dengan mendistribusikan ribuan tabung gas LPG 3 kilogram, kini perhatian khusus langsung datang dari Pemko Bukittinggi.

Melalui surat edaran Nomor 800/614/DISPERPERIN-IV/2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan bahwa pendistribusian gas LPG 3 kilogram mesti diperketat.

Baca Juga: Bundo Kanduang Toreh Prestasi di DKI Jakarta, Bupati: Masyarakat Agam Bangga

Ia mengajak, segenap masyarakat turut memberikan pemgawasan agar gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah harus tepat sasaran.

"Mari kita awasi bersama-sama, karena gas 3 kilogram itu diberikan oleh negara sebagai hak rakyat Bukittinggi. Kita awasi penyaluran di pangkalan," ujarnya, Minggu 18 Juni 2023.

Berikut isi surat edaran dari Pemerintah Kota Bukittinggi yang dikeluarkan pada Jumat 16 Juni 2023 lalu;

1. Pangkalan untuk mendistribusikan Elpiji 3 (Tiga) Kilogram hanya kepada Rumah Tangga Miskin yang terdaftar sebagai penduduk Kota Bukittinggi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang terdaftar di Kota Bukittinggi.

2. Untuk sementara waktu Pangkalan tidak mendistribusikan Gas Elpiji 3 (Tiga) Kilogram kepada Pengecer.

3. Pangkalan mendistribusikan Gas Elpiji 3 (Tiga) Kilogram sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yakni Rp. 17.000,- (Tujuh Belas Ribu Rupiah).

4. Pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian Gas Elpiji 3 (Tiga) Kilogram dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya kepada Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

5. Diminta kepada Camat dan Lurah melakukan pengawasan pendistribusian Gas Elpiji 3 (Tiga) Kilogram dan melaporkan setiap minggu kepada Walikota melalui Dinas Perdagangan Dan Perindustrian. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat