bdadinfo.com

ASN di Agam Harus Adaptif Dengan Perubahan Kebijakan - News

Pemerintah terus berupaya mewujudkan birokrasi yang dinamis, efektif, profesional dan terpercaya (AMC News)

- Pemerintah terus berupaya mewujudkan birokrasi yang dinamis, efektif, profesional dan terpercaya. Untuk mendukung upaya tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus adaptif dengan perubahan peraturan.

Demikian benang merah yang disampaikan Sekretaris Daerah Agam, Drs H Edi Busti, MSi saat membuka Sosialisasi Permenpan RB tahun 2022 tentang Sistem Kerja, Jumat 23 Juni 2023 di Lubuk Basung.

Dihadapan kepala OPD, kepala bagian dan camat, Sekda Agam menyampaikan, Permenpan RB nomor 7 tahun 2022 mengisyarakat bahwa ASN harus mampu melakukan adaptasi dari mindset sistem kerja lama dengan sistem kerja yang baru.

Baca Juga: Sumatera Barat Akan Punya Provinsi Tetangga Baru, Disini Lokasinya

“Sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi, maka pemerintah pusat membuat kebijakan dimana pejabat struktural atau eselon IV diganti ke pejabat fungsional,” ujarnya.

Perubahan-perubahan kebijakan yang demikian lanjutnya, juga perlu dibarengi dengan perubahan mindset para ASN dari sistem kerja lama ke sistem kerja yang baru.

“Apalagi sekarang ini, evaluasi kinerja tidak hanya berpatokan pada capaian target tapi juga talenta yang bersangkutan di dalam sebuah organisasi perangkat daerah,” ulasnya.

Baca Juga: Kasus Inses di Bukittinggi Kian Heboh, Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan Mendalam

Dengan demikian, menurutnya dinamika perubahan kebijakan di pusat perlu dipahami dengan cepat oleh kepala OPD. Artinya, kepala OPD juga harus merubah mindset tim kerjanya.

“Kita perlu pahami bahwa dalam penyelengaraan pelayanan publik tentu kita harus dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan,” ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat