bdadinfo.com

Tiga Tersangka Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Solok Selatan, Satu Excavator Diamankan - News

Tiga Tersangka Penembang Emas Ilegal Ditangkap Polres Solok Selatan (IST)

- Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan berhasil menangkap 3 orang dan 1(satu) unit alat berat Excavator yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal, Selasa 1 Agustus 2023.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Solok Selatan Kompol Efdar Roza, S.Si pada saat Press Release yang didampingi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, S.H dan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di aliran sungai talantam gadang jorong sirumbuak nagari padang gantiang Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.

"Ketiga tersangka RF (23), RR (34) dan AP (49) ditangkap beserta alat berat Excavator," ujar Waka Polres Kompol Efdar Roza, S.Si.

Baca Juga: Ajaib! Jembatan di Sumatera Barat Ini Dibangun Hanya dari Akar Pohon, Disini Lokasinya

"Tersangka yang diamankan ini mempunyai peran masing-masing diantaranya RF bertugas sebagai pperator, RR sebagai pemodal dan AP bertugas sebagai manager alat berat," tambahnya.

Kompol Efdar Roza menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai talantam, lalu kemudian tim gabungan sat reskrim dan sat intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, SH berangkat menuju lokasi.

"Setibanya di lokasi tim berhasil menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk liugong berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal dan lalu kemudian mengamankan tersangka beserta alat bukti lainnya seperti 1(satu) unit dompeng, 1(satu) buah karpet, 1(satu) buah selang, 1(satu) buah spiral dan 1(satu) buah gabang," lanjutnya.

Baca Juga: Masyarakat Air Bangis Mengaku Terancam, Gubernur Sumbar: Saya Jamin Keamanan Semua Masyarakat!

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No 03 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 10 tahun Penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Ini merupakan Atensi dari Bapak Kapolri yang diteruskan langsung kepada Kapolda Sumbar sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polres Solok Selatan," ucap Waka Polres Kompol Efdar Roza, S.Si.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di polres solok selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat