bdadinfo.com

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Tanah Datar Ditangkap Polisi - News

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Tanah Datar Ditangkap Polisi (ist)

- Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil amankan seorang remaja terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre mengatakan diduga pelaku berinisial AP (18). Ditangkap terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan diduga pelaku ini, berawal dari Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah menerima laporan dari orang tua korban tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lubuk Kilangan Kota Padang

"Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan dari orang tua korban bahwa Tindak Pidana Pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 bertempat di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar," Ujar Ary Andre, Selasa 8 Agustus 2023.

Menanggapi Laporan tersebut, Jajaran Sat Reskrim khususnya Unit PPA langsung melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran serta lokasi dari Terduga Pelaku yang dilaporkan.

Hasilnya, pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023, Tim Opsnal bersama Personil Unit PPA berhasil menemukan serta mengamankan Terduga Pelaku Anak yang pada saat itu sedang berada di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga: Miliki 3 Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar

Selanjutnya, untuk terduga pelaku anak dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat