bdadinfo.com

Mengenal Beras Solok, Komoditas Unggulan Sumatera Barat - News

Monumen terkait beras Solok  (Sikamek)

- Kebanyakan dari kita tidak begitu asing dengan istilah bareh Solok atau beras Solok, terutama bagi warga suku asli Minangkabau.

Yup, sesuai namanya, beras ini berasal dari kabupaten maupun Kota Solok, Sumatera Barat

Beras ini bahkan dijadikan tembang lagu yang dibawakan oleh Elly Kasim. Bareh solok, barek tanamo, bareh solok, lamak rasonyo' (beras solok, beras ternama. Beras solok, enak rasanya).

Baca Juga: Tanah Datar Raih Penghargaan BKN Award 2023 Bupati Eka Putra; Ini Berkat Kinerja ASN

Itulah cuplikan lirik lagu yang agaknya tidaklah berlebihan apabila kita pernah mencicipi langsung komoditas unggulan asal solok tersebut. 

Kualitas beras ini sudah mendapat pengakuan dari pemerintah pusat dengan memperoleh sertifikat IG atau kependekan dari Indikasi Geografis, pemberian sertifikat tersebut dilakukan oleh Kemenkumham pada saat pemerintahan Bupati Solok saat itu yaitu Bapak Gusmal. 

Sertifikat IG sendiri penting untuk dimiliki oleh suatu komoditas demi memberi jaminan mutu kepada konsumen.

Selain itu sebagai upaya untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin menjual produk mengatasnamakan produk beras Solok.

Dan yang terakhir tujuannya adalah akan menjadikan komoditas beras Solok mampu bersaing di pasar yang lebih luas lagi. 

Pemberian sertifikat dilakukan setelah adanya proses pengujian laboratorium oleh Balitbang pertanian Bogor.

Penelitian dilakukan dengan menyorot genetika beras Solok.

Pemerintah Kabupaten Solok memberikan sampel beras Solok varietas Anak Daro dan Sokan serta mengirimkan beras pembanding yang berasal dari Pesisir Selatan maupun Padang Panjang. 

Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan secara teliti dan seksama terlihat bahwa beras Solok memiliki citra rasa dan aroma yang lebih baik dibandingkan beras yang berasal dari luar Solok. 

Oleh karenanya harga beras Solok sendiri tidak dapat disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat