bdadinfo.com

Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di Tahun 2024, Besarannya jadi Segini - News

Ilustrasi




- Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI dan polri dan pensiunan, Rabu (16/8/2023).

Jokowi dalam keterangan resminya di Komplek Parlemen Senayan mengatakan, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri ini untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN (Aparatur Sipil Negara)  berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Adapun besaran kenaikan gaji dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024 untuk ASN Pusat dan daerah, Polri dan TNI, sebesar 8 persen, dan untuk pensiunan 12 persen.

Baca Juga: Wali Kota Pariaman Buka Babak Kualifikasi Sepatu Roda Zona 2 PON XXI

Pemerintah berharap, kenaikan gaji PNS, Polri, TNI dan pensiunan ASN ini dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," papar Jokowi dalam konferensi Pers, Rabu 16 Agustus 2023.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut sudah dialokasikan Rp52 triliun dalam RAPBN 2024.

Baca Juga: Tidak Disangka Ternyata Ada 4 Wisata Alam Tersembunyi di Sumatera Barat yang Jarang Diketahui

Rinciannya terdiri dari Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS Pusat dan Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah, serta Rp 17 triliun untuk pensiunan.

"Berapa anggarannya untuk tahun depan (kenaikan gaji PNS)? itu tialnya Rp 52 triliun," jelas Sri Mulyani dalam konferensi Pers.
 
Sri Mulyani juga mengatakan, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri yang sebesar 8 persen tidak termasuk tukin (tunjangan kinerja).

Berikut gambaran Gaji pokok PNS sebelum dan sesudah kenaikan 8 persen.

1. Golongan I, sebelum kenaikan Rp 1.560.800 sampai 2.686.500, sesudah kenaikan Rp 1.685.664 sampai Rp 2.901.420

Baca Juga: Indonesia Jalin Perjanjian Investasi Senilai Rp43 Miliar Bangun Pabrik Rendang di Belgia

2. Golongan II, sebelum kenaikan Rp 2.022.200 sampai 3.820.000, sesudah kenaikan Rp 2.183.976 sampai Rp 4.125.600

3. Golongan III, sebelum kenaikan Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000, sesudah kenaikan Rp 2.785.752 sampai Rp 5.180.760

4. Golongan IV, sebelum kenaikan Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200 sampai Rp 3.287.844 sampai Rp 6373296.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat