bdadinfo.com

Waduh! Kedapatan Miliki Sabu, Oknum PNS Kota Solok Diringkus Polisi - News

Kedapatan Miliki Sabu, Oknum PNS Kota Solok Diringkus Polisi (ist)

- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Solok ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota karena diduga diduga sebagai kurir Narkoba jenis shabu, Rabu 5 Juli 2023 malam.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Riko Putra Wijaya, SH, menyebutkan terduga pelaku berinisial AJ (48) seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Solok.

"AJ kita tangkap Rabu malam 5 Juki 2023 sekira pukul 20.52 WIB. diamankan di sebuah warung makan terkait narkotika jenis sabu,"ujar Riko, Kamis 6 Juli 2023 kepada awak media.

Baca Juga: Polsek Koto Tangah Kota Padang Tangkap Pelaku Curanmor Saat Mainkan Keyboard Organ Tunggal di Pesta Pernikahan

Riko mengatakan saat diinterogasi, AJ mengakui bahwa dirinya memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakannya.

"Selain barang bukti Narkoba jenis Shabu, Tim Satresnarkoba Pokres Solok Kota juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (Satu) Unit hanphone android merk Samsung warna gold yang terletak di atas meja di depan terduga pelaku," ujar Iptu Riko.

Usai ditangkap, terduga pelaku AJ dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tim Karanggo Polres Padang Panjang Kembali Tangkap Pengedar Narkotika, 6 Paket Ganja Diamankan

"Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat