bdadinfo.com

KPU Sumatera Barat Umumkan 830 Caleg DPRD Sumbar, Cek di Link Ini: Adakah yang Dikenal? - News

KPU Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS), anggota DPRD Sumbar (Tangkapan layar YouTube  politician academy)

- KPU Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS), anggota DPRD Sumbar pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Dikutip dari data KPU Provinsi Sumatera Barat, DCS anggota DPRD Sumbar ada sebanyak 830 orang. Mereka nantinya akan bertarung di Pemilihan Legislatif 2024.

Lantas siapa saja nama-nama calon anggota DPRD Sumbar itu?

Baca Juga: Astagfirullah! Bus Rombongan Paskibra Kabupaten Kepulauan Mentawai Terbalik: Begini Kondisinya

Baca Juga: Babak Baru Korupsi Proyek Mangkrak Gedung Kebudayaan Sumbar, Siapa AK?

Disitat dari keterangan resmi KPU Provinsi Sumatera Barat, pengumuman DCS anggota DPRD Sumbar ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Hal itu tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Nah terkait hal itu, KPU Provinsi Sumatera Barat mengumumkan DCS anggota DPRD Sumbar dan jumlah persentase keterwakilan dari kalangan perempuan.

Baca Juga: Tok! KPU Provinsi Sumatera Barat Umumkan Caleg DPRD Sumbar, Ini Daftarnya

Baca Juga: 4 Mega Proyek di Sumbar Rampung: Nilainya Fantastis, Ada yang Diresmikan Bima Arya

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023," bunyi keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen.

Baca Juga: Ketika PSN Airbangis Sumbar Bak Proyek Hantu

Dalam keterangan ini juga menjelaskan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat