bdadinfo.com

Pengusaha Kuliner Setubuhi Gadis 17 Tahun, Modus Antarkan Pulang dengan BMW - News

Ilustrasi persetubuhan seorang pengusaha kuliner terhadap gadis berusia 17 tahun (Ilustrasi, istimewa)

 

- Seorang gadis berinisial VDA (17) menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh seorang pengusaha kuliner di Kota Solo bernama Handi Dwi Cahyono (30). Korban merupakan anak di bawah umur yang disetubuhi dalam mobil BMW.

Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika ingin membahas permasalahan yang dihadapi korban hingga ngobrol larut malam dan diantar pulang dengan mobil BMW. Baca Juga: Warga Gempar, Tersangka Terapi Cabul Ini Bikin Seorang Gadis Terpekik

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjekaskan, awalnya Handi mengajak korban yang merupakan anak buahnya di perusahaan kuliner untuk pergi ke salah satu kafe di kawasan Laweyan, Solo pada Sabtu 18 September 2021 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, pada Minggu 19 September 2021 pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Di dalam mobil korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

"Modusnya, pelaku ingin membahas permasalahan yang dihadapi korban. Selanjutnya pelaku dan korban ngobrol hingga larut malam," sebut Ade, Jumat (26/11/2021). Baca Juga: Korban Pencabulan Anak Oleh Guru Mengaji di Padang Timur Diprediksi 14 Orang

Aksi pelaku akhirnya terungkap dan berhasil ditangkap polisi. Handi digelandang ke Mapolresta Solo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, SH Masih Jabat Dekan FISIP UNRI

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya.

Kemudian ikut diamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil BMW nopol AD 1633 GA milik pelaku, beberapa botol minuman keras yang diduga diminum oleh keduanya, dan juga beberapa dokumen elektronik barang bukti elektronik serta dokumen lain yang terkait.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76d dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Sedangkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 76j ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat